Selain di Polres Gowa, Widya juga juga ternyata pernah dilaporkan di Satreskrim Polrestabes Makassar.
Dalam bukti laporan polisi yang diterima Tribun-Timur.com, Widya dilaporkan atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan bermodus arisan.
Ia dilaporkan oleh perempuan inisial NK ke Polrestabes Makassar, pada Selasa 25 Juni 2024, pukul 23.45 Wita.
Laporan itu teregister dengan nomor: LP/1173/VI/2024/POLDA SUL-SEL/RESTABES MKS.
Uraian singkat dalam laporan itu disebutkan, Widy merupakan salah satu peserta arisan dari 50 orang.
Kemudian pada Maret 2023, Widyawati disebut menerima atau mendapatkan hasil lot arisan tersebut.
"Selanjutnya terhitung sejak April 2024, pelaku tidak mau melakukan pembayaran atas arisan yang diikutinya sehingga dengan adanya perbuatan pelaku tersebut, korban telah dirugikan sejumlah Rp 94 juta," demikian uraian singkat kejadian dalam laporan tersebut.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
Menurutnya, laporan itu masih sementara dalam penyelidikan.
"Masih penyelidikan, menunggu bukti-bukti dari pelapor. Kita tunggu data lengkapnya," kata Devi dikonfirmasi, Selasa (13/8/2024) sore.
Terpisah, NK yang dikonfirmasi wartawan, enggan bercerita panjang lebar terkait laporannya itu.
Bahkan, dirinya menganggap persoalan tersebut sudah selesai.
"Kalau yang ini, sudah selesai," kata Devi.(*)