MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Sutradara film"Janda", Syahrir Arsyad Dini menyampaikan, Widyawati (24) alias Widya Laurencia salah satu pemeran di film tersebut terjerat kasus pidana dugaan penipuan setelah proses produksi film ini rampung.
"(Film) Janda syuting tahun 2021, 3 tahun lalu. Jauh sebelum ada kasusnya (dugaan penipuan) Widya. Jadi sama sekali tak ada kaitannya," kata Syahrir Arsyad atau akrab disapa Rere Art2tonic dalam klarifikasinhya kepada Tribun-Timur.com, Rabu (14/8/2024).
Sebagai sutradara, Rere mengaku merasa senang bisa bekerja sama dengan Widya karena punya akting cukup bagus.
"Terlepas dari kontroversinya, kita harus tetap memberi ruang untuk bakat dimiliki Widya. Coba lihat aktingnya, dia memang berbakat (menjadi aktris)," ujar Rere, sutradara sejumlah film layar lebar, antara lain "Maipa Deapati & Datu’ Museng" (2018), "Baco Becce" (2018), "Sumiati" (2015), "Bombe" (2014), "Tenripada" (2020), dan "Silariang: Menggapai Keabadian Cinta" (2017).
Rere mengajak warga untuk melihat akting Widya mulai, Kamis, 22 Agustus 2024, di bioskop 21.
Di film "Janda", Widya berperan sebagai Sasa, seorang istri simpanan.
• Video Film Janda Libatkan Selebgram Ternama, Tayang di Bioskop 22 Agustus
Widya merupakan selebgram yang memiliki 230 ribun followers di akunnya di Instagram @widyalaurencia28.
Dia istri dari selebgram Sadly Noor (@sadlynoorhaha) yang memiliki 1 juta followers.
Selain Widya, sejumlah selebgram juga membintangi "Janda", antara lain Muis Ceska, Rijal Djamal, Zakaribo, Wahyu Kadeo, Nelli Hasma, Alli Murdani, dan Ikhwan Dwiputra.
Diberitakan sebelumnya, Widya ditangkap polisi dari Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa, Sabtu (22/6/2024), pukul 04.20 Wita.
• Tersangka Penipuan dan Penghinaan, Selebgram Widya Laurencia dan Sadly Noor Masih Posting Story
Widya ditangkap di perumahan elit CitraLand Celebes, Jl Tun Abdul Razak, Kabupaten Gowa, Sulsel.
Penangkapan dipimpin Kanit Resmob Satreskrim Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian.
Saat akan ditangkap, Widya ditemani suaminya bernama Sadly Noor pemilik akun Instagram @sadlynoorhaha.
Sang suami juga merupakan selebgram.
Penangkapan Widya bermula dari laporan korban arisan bodong bernama Suryanti (30), warga Jl Aroepala, Makassar, Sulsel.
Dalam laporannya kepada polisi, 20 Maret 2024, korban menyampaikan bahwa membentuk kelompok arisan dengan jumlah peserta 30 orang.
Tiap peserta membayar iuran sebanyak Rp 3,9 juta per 14 hari.
Uang arisan dikelola Widya.
Arisan berlangsung sejak tahun lalu.
Arisan telah selesai, namum Suryanti belum menerima uang hasil arisannya yang telah disetorkan kepada Widya.
Dari peserta arisan, Widya dilaporkan telah menerima uang arisan senilai total Rp 48 juta.
Sementara dari korban Suryanti, Widya belum membayarkan uang arisan 11 kali angsuran senilai total Rp 30,1 juta.
Korban pun merasa tertipu dan melapor kepada Polres Gowa, 3 bulan sebelumnya.
Polisi pun kemudian menangkapnya di perumahan elit.
Saat diinterogasi, Widya yang kini ditetapkan sebagai tersangka penipuan mengaku baru menyerahkan uang arisan Rp 2 juta kepada korban sebab sisanya telah digunakan untuk membiayai kebutuhan pribadi.
Polisi menjerat Widya dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman penjara hingga 4 tahun.
Selain Widya, suaminya juga jadi tersangka kasus penghinaan kepada polisi dan obstruction of justice (menghalangi penyidikan).
Sadly dijerat dengan Pasal 316 KUHP dan Pasal 221 Auyat 1 KUHP.
Sadly jadi tersangka sebab dirinya sempat melontarkan kata-kata kotor berbunyi "Sund*** (perset**)" kepada polisi saat sang istri ditangkap.
Selain itu, dia juga berusaha menghalangi polisi.
Selain di Polres Gowa, Widya juga juga ternyata pernah dilaporkan di Satreskrim Polrestabes Makassar.
Dalam bukti laporan polisi yang diterima Tribun-Timur.com, Widya dilaporkan atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan bermodus arisan.
Ia dilaporkan oleh perempuan inisial NK ke Polrestabes Makassar, pada Selasa 25 Juni 2024, pukul 23.45 Wita.
Laporan itu teregister dengan nomor: LP/1173/VI/2024/POLDA SUL-SEL/RESTABES MKS.
Uraian singkat dalam laporan itu disebutkan, Widy merupakan salah satu peserta arisan dari 50 orang.
Kemudian pada Maret 2023, Widyawati disebut menerima atau mendapatkan hasil lot arisan tersebut.
"Selanjutnya terhitung sejak April 2024, pelaku tidak mau melakukan pembayaran atas arisan yang diikutinya sehingga dengan adanya perbuatan pelaku tersebut, korban telah dirugikan sejumlah Rp 94 juta," demikian uraian singkat kejadian dalam laporan tersebut.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
Menurutnya, laporan itu masih sementara dalam penyelidikan.
"Masih penyelidikan, menunggu bukti-bukti dari pelapor. Kita tunggu data lengkapnya," kata Devi dikonfirmasi, Selasa (13/8/2024) sore.
Terpisah, NK yang dikonfirmasi wartawan, enggan bercerita panjang lebar terkait laporannya itu.
Bahkan, dirinya menganggap persoalan tersebut sudah selesai.
"Kalau yang ini, sudah selesai," kata Devi.(*)