TRIBUN-SELAYAR.COM, BENTENG - Kapolres Selayar, AKBP Adnan Pandibu menegaskan pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi bakal calon bupati dan wakil bupati tidak boleh diwakili.
Menurutnya, pelayanan kepolisian berlaku equals (setara/sama untuk semua).
Oleh karenanya dalam pengurusan SKCK harus diurus langsung oleh pemohon.
"Termasuk bakal calon bupati dan wakil bupati," kata AKBP Adnan Pandibu, Rabu (14/8/2024)..
Adnan Pandibu juga menyampaikan kesiapannya sebagai penanggung jawab keamanan saat pendaftaran pasangan calon bupati di Pilkada Selayar.
“Kami dari kepolisian akan berkolaborasi dengan Dandim dan stakeholder terkait,” ujarnya.
Polres Selayar juga siap mengawal khusus kepada para pasangan calon setelah ditetapkan oleh KPU.
Termasuk pengawalan kepada anggota KPU dan Bawaslu.
Pengumuman pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati 24 Agustus s/d 26 Agustus tahun 2024 di Selayar.
Sedang masa pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tanggal 27 Agustus hingga 29 Agustus tahun 2024.
Penetapan Pasangan calon tanggal 22 September tahun 2024.
Usai Penetapan Pasangan Calon masih ada tahapan klarifikasi masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon pada 15-21 September 2024.
Di Kabupaten Selayar ada dua pasangan bakal calon bupati yang sudah klaim dapat rekomendasi partai.
Mereka adalah Ady Ansar dan Suwadi.
Juga pasangan Muh Natsir Ali-Muhktar.
Sementara sejumlah figur lainnya belum memiliki paket, termasuk Wakil Bupati Selayar, Saiful Arif.(*)