Kapolri

Rekam Jejak Jenderal Rusdihardjo Kapolri dengan Jabatan Tersingkat ke-3, Pernah Dipenjara

Editor: Sakinah Sudin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jenderal Rusdihardjo.

TRIBUN-TIMUR.COM - Inilah rekam jejak Jenderal Rusdihardjo.

Rusdihardjo tercatat sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kapolri tersingkat ketiga.

Dia menjabat Kapolri selama 8 bulan, 37 pekan, 3 hari.

Jenderal Rusdihardjo menjabat antara 4 Januari 2000 hingga 23 September 2000.

Jenderal Rusdihardjo menggantikan Jenderal Rusmanhadi.

Mantan Direktur Reserse Polri ini diangkat dengan pertimbangan demi meningkatkan kemampuan penyidikan Polri, khususnya dalam pemberantasan narkoba.

Namun belum genap setahun, Gus Dur memberhentikan Rusdihardjo.

Alasannya, faktor keamanan membutuhkan Kapolri baru.

Setelah tidak lagi menjabat sebagai Kapolri, Rusdihardjo menjadi Duta Besar Indonesia untuk Malaysia dari tahun 2004 hingga 2006.

Ia sempat mendapat kecaman pada awal 2005 karena meminta maaf kepada pemerintah Malaysia akibat peristiwa penginjakan dan pembakaran bendera Malaysia dalam aksi unjuk rasa di depan kedubes Malaysia soal Peristiwa Ambalat.

Pada tahun 2008, KPK menyatakan Rusdiharjo sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar pembuatan visa di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Malaysia.

Rusdiharjo diduga menerima pungutan liar sebesar 900 juta rupiah.

Kasus pungutan liar ini terungkap setelah Badan Pencegah Rasuah Malaysia melaporkannya kepada KPK.

Oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rusdihardjo kemudian divonis 2 tahun penjara karena bersalah dalam kasus korupsi tersebut.

Upaya banding mengurangi vonisnya menjadi satu setengah tahun.

Halaman
1234

Berita Terkini