TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Besok Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) akan menggelar Apel Siaga.
Dimana kegiatan itu akan berlangsung di Taman Pakui Sayang, Jl AP Pettarani, Kota Makassar, Minggu (11/8/2024).
Komisioner Bawaslu Sulsel Saiful Jihad mengatakan, Bawaslu ingin menyampaikan kepada masyarakat bahwa mereka telah siap menghadapi Pilkada serentak 2024 mendatang.
"Dalam hal mengawal proses pemilu lebih baik keterlibatan semua bela pihak menjadi penting, kami di Bawaslu menyatakan siap, jadi apel siaga itu kami siap mengawal proses tahapan ini dengan berbagai tantangannya," katanya saat dihubungi, Sabtu (10/8/2024).
Sehingga, kata Saiful, dengan kesiapan tersebut masyarakat tidak perlu ragu jika terjadi kecurangan atau hal tidak diinginkan Bawaslu akan selalu mengawasi.
"Kalau masyarakat ikut terlibat serta pada proses tahapan dengan baik, bukan hanya melaporkan termasuk mengedukasi lembaga-lembaga institut, ayo cegah jangan terjadi pelanggaran teman-teman AS," ungkapnya.
Dalam apel siaga nantinya, kata Saiful, mereka akan memperkenalkan tugas Bawaslu dalam melakukan pencegahan dan pengawasan di Pilkada serentak.
"Jika dalam tahapan pencegahan dan pengawasan masih ada yang melanggar maka proses penindakan pasti akan dilakukan Bawaslu," ujarnya.
"Penindakannya bagaimana yah sesuai dengan kewenangan yang ada, ada ruang penindakan yang memungkinkan Bawaslu yang memutus dan merekomendasikan atau Bawaslu menyerahkan kepada institusi yang punya wewenang misalnya pelanggaran ASN dan money politik," tambah dia.
Meski begitu, Saiful berharap agar pelaksanaan Pilkada tahun ini dapat berjalan dengan baik dan sebagaimana mestinya serta tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Prinsipnya Bawaslu menyatakan kesiap-siagaan dan mudah-mudahan pelaksanaan Pilkada tahun ini berjalan aman dan lancar," jelasnya.
Berikut Jadwal Tahapan Pilkada 2024
27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;