Dirinya menyebut ada indikasi permasalahan izin sehingga LNG tak mampu digunakan pihak swasta.
Hal ini yang sedang dikaji KPPU RI terkait izin niaga LNG.
"Sebagai data awal ada indikasi ini izin niaga LNG hanya diberikan ke PTGN dan PGN , dua saja dapat izin niaga ini. Kalau untuk di Gas Pipa distribusi ada saingan 40 perusahaan. kalau di CNG juga ada, tapi kenapa LNG hanya satu-satunya dikasih grup Pertamina. Kami lagi kaji dengan data awal patut diduga izin tertentu, nanti kami cek lagi," lanjutnya.
Pada dasarnya, Fanshurullah ingin persaingan usaha berlangsung sehat antara BUMN, BUMD maupun swasta.
Sebab, seluruh pihak berperan dalam peningkatan perekonomian nasional.
"Kami ingin jaga persaingan usaha BUMN, BUMD dan Swasta punya hak sama agar ekonomi nasional efisien," kata Ketua KPPU RI.
Sementara itu, Direktur Utama PT KIMA Alif Abadi mengaku terbuka dengan penggunaan energi alternatif.
Pihaknya menurut Alif sebagai fasilitator dalam penggunaan energi alternatif ini.
"Kami terbuka dan mendukung kegiatan apabila ada tersedia energi alternatif di Kawasan Industri Makassar sehingga ada efektifitas efisiensi bagi investor gunakan energi lebih murah. Kami hanya pengelola yang bisa fasilitasi," kata Direktur Utama PT KIMA.
Usai rapat Bersama KPPU RI, para tim sempat berkeliling melihat perkembangan usaha di KIMA. (*)