Pilgub Sulbar 2024

Andi Sudirman-Fatma Mau Tambah Koalisi, PKB Buka Peluang Usung Danny di Pilgub Sulsel

Penulis: Renaldi Cahyadi
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bakal Calon Wakil Gubernur Sulsel Fatmawati Rusdi di Hotel Claro, Jl AP Pettarani, Kota Makassar, Selasa (30/7/2024).

Apalagi, Danny saat ini masih membutuhkan tiga kursi lagi untuk mencukupkan jumlah persyaratan kursi untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Gubernur.

Tentu saja, saat ini PKB menjadi partai penentu agar tidak terjadi kotak kosong di Pilgub Sulsel.

Apalagi saat ini, PKB menjadi partai yang belum menentukan arah di Pilgub Sulsel.

PKB memiliki jumlah delapan kursi di parlemen Sulsel pada pemilu 2024 kemarin.

Apalagi, saat ini Danny telah mendapatkan rekomendasi dari PPP dengan delapan kursi mereka untuk maju di Pilgub Sulsel.

Danny yang juga menjadi kader PDIP masuk dalam kader prioritas PDIP untuk bertarung di Pilgub Sulsel.

Artinya dibutuhkan tiga kursi lagi agar Danny dapat mendaftarkan dirinya di kontestasi lima tahunan tersebut.

Sekretaris PKB Sulsel Muhammad Haekal mengatakan, PKB membuka peluang berkoalisi dengan siapapun.

Bakal Calon Gubernur Sulsel Danny Pomanto dan Ketua DPW PKB Sulsel Azhar Arsyad. (Kolase Tribun-Timur.com)

"Kalau secara potensi koalisi dengan pak Danny atau dengan siapapun, karwna kita kan punya delapan kursi di provinsi," katanya saat dihubungi, Senin (29/7/2024).

Adapun kata Haekal, jika saja Danny memilih mengajak kader mereka untuk berpasangan maka peluang berkoalisi akan lebih besar.

"Kalau misalkan mengajak kader tentu potensi koalisinya besar," ungkapnya.

"Itu beda dibandingkan kalau hanya sekedar mengajak saja tapi tidak ada kader yang diajak (mendampingi) untuk didorong maju," tambah dia.

Lanjut Haekal, jika ketua partai merek maju tentu sesuatu yang tidak mustahil atau memungkinkan untuk berkoalisi dengan pasangan tersebut.

"Apalagi namanya politisi tujuannya menduduki eksekutif atau legislatif dan itu hal yang wajar dan potensinya besar," jelasnya.

Sebagai informasi, dukungan resmi partai di pilkada serentak harus dibuktikan dengan formulir resmi KPU (B1/KWK).

Halaman
123

Berita Terkini