Kabar Gembira untuk Korban Curanmor! 20 Motor Ditemukan, Segera Klaim Bawa BPKB di Polsek Tamalanrea

Penulis: Muslimin Emba
Editor: Saldy Irawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat memperlihatkan 20 motor curian yang berhasil diamankan di Mapolsek Tamalanrea, Makassar, Kamis (25/7/2024) malam

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sebanyak 20 unit motor curian berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Tamalanrea, Resor Kota Besar Makassar, Sulawesi Selatan.

Motor curian jenis trail dan metik itu, dipajang di halaman parkir Mapolsek Tamalanrea, Jl Bumi Tamalanrea Permai, Kamis (25/7/2024) malam.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib, mengatakan, delapan dari 20 motor curian itu, disita dari tangan tiga pelaku.

Ketiganya, berinisial DA alias Darto (28), MR alias Aco (18) dan MN alias Naim (21).

"Ini berawal dari laporan polisi tanggal 3 juni 2024 telah terjadi kasus curanmor yang ada di Tamalanrea," kata Kombes Pol Mokhamad Ngajib.

"Kemudian setelah dilakukan proses penyelidikan alhamdulillah pada tanggal 23 Juli 2024 kita bisa menangkap ada tiga orang pelaku dengan inisial D, ini sala A dan inisial N," sambungnya.

Ketiga pelaku kata Ngajib, ditangkap di wilayah Kecamatan Tamalanrea dan Tamalate.

Namun, saat ketiga pelaku hendak diringkus kata Ngajib, mereka melawan petugas dan coba melarikan diri.

Anggota yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea Iptu Jerryadi, pun melumpuhkan ketiganya dengan timah panas.

"Pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut, yang melarikan diri sehingga kita  lakukan kita lakukan tindakan tegas terukur," jelasnya.

Lebih lanjut, Ngajib menjelaskan, modus yang dilakukan ketiga pelaku yaitu merakit kunci leter T.

"Modus yang dilakukan mereka para pelaku ini ternyata pertama dengan membuat kunci T dibuat sendiri dengan alat gerinda," ungkapnya.

Para pelaku menarget motor yang terparkir dalam kondisi sepi khususnya di wilayah Kecamatan Tamalanrea.

"Jadi ada juga satu kejadian satu hari kejadian dua kali itu terjadi di Tamalanrea hampir seluruhnya tkp yang sudah ada. Dan diakui adalah 36 TKP," tuturnya.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Bagi warga yang merasa kehilangan motor atau menjadi korban pencurian, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengimbau agar segera datang ke Polsek Tamalanrea.

"Tentunya dengan membawa STNK, BPKB, dan kita sesuaikan dengan nomor rangka. Ketika sesuai maka bisa langsung diambil dan gratis," imbuhnya.(*)

Berita Terkini