Pemilik kendaraan tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawabnya, karena menurut Agus, setiap orang harus mengambil peran dalam ikut terwujudnya keselamatan lalu lintas di jalan umum.
"Jalan adalah ruang publik, kita semua harus terlibat dalam menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib dan lancar. Terbebas dari hal-hal yang dapat membahayakan baik bagi pengemudi itu sendiri maupun pengguna jalan yang lain," tuturnya.
Diketahui truk yang over dimensi dan over load adalah penyebab perlambatan yang implikasinya rawan tabrak belakang dan kemacetan.
Serta potensi kecelakaan korban fatalitas sangat tinggi dan dianggap sebagai penyebab utama kerusakan jalan.
Over dimensi juga disebut kejatahan sesuai dengan pasal 316 ayat 2 dan pasal 277 UU No 22 Tahun 2009.
Baca juga: Sepekan Operasi Patuh di Sinjai Sulsel 30 Pengendara Kena Tilang, Rata-rata Tak Pakai Helm
Sebab, merupakan perbuatan melawan hukum (Actus Reus) yang penindakannya sesuai pasal 277 dengan proses penyidikan dan membuktikan 'Mens rea atau niat jahat' seseorang atau koorporasi.
Adapun unsur-unsur pidana pelanggaran Over dimensi itu, barang siapa, memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan kedalam wilayah RI, membuat, merakit, memodifikasi Ranmor yang menyebabkan perubahan type, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus.
Kemudian yang dioperasikan di dalam negeri dan tidak memenuhi kewajiban uji type.
Orang yang dihukum pidana dalam pelanggaran over dimensi itu, pertama adalah pengemudi dengan Pidana Pokok; Penjara Paling lama 1 Tahun dan denda Rp24 Juta dan Pidana Tambahan; Pencabutan SIM dan Pembebanan Kerugian.
Selain pengemudi, pengurus perusahaan juga dapat dipidana dengan Pidana Pokok; Penjara Paling lama 1 Tahun dan denda Rp24 Juta dan Pidana Tambahan : 3 kali denda pokok.
Begitu juga dengan perusahaan, dapat dipidana dengan Pidana Pokok; Penjara Paling lama 1 Tahun dan denda Rp24 Juta serta Pidana Tambahan; Pencabutan Ijin.
Sama halnya dengan Perusahaan Angkutan, seperti Karoseri, Bengkel, Importir. Juga dapat dipidana dengan Pidana Pokok; Penjara Paling lama 1 Tahun dan denda Rp24 Juta serta Pidana Tambahan; Pencabutan Ijin.
Sementara untuk pelanggaran Over load diatur dalam pasal 316 Ayat 1, yang disebutkan bahwa bila overload hanya pelanggaran maka penindakannya melalui Tilang pasal 307 UU No 22 Tahun 2009 , yaitu :
1. Setiap orang yang mengemudikan Ranmor Angkutan Barang (Subyek Pelaku)
2. Tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud pasal 169 ayat 1
3. Pidana kurungan 2 bulan dan denda paling banyak Rp500 ribu.(*)