"Setelahnya mengirimkan uang pelapor sadar bahwa telah menjadi korban penipuan setelahnya suami pelapor (saksi) menegur korban," ungkapnya.
Akibat kejadian itu, pelapor Ruri Susanti (53) mengalami kerugian hingga Rp221 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polda Jawa Barat.
Baca juga: Terungkap! Motif Penipuan Eks Karyawan PDAM Makassar yang Dipecat Sejak Maret
Polda Jabar pun berkoordinasi dengan Resmob Polda Sulsel hingga akhirnya kelima terduga pelaku tertangkap.
Dalam penangkapan itu, Resmob Polda menyita 12 ponsel yang enam diantaranya merek iPhone.
Selain itu, juga disita dua unit mobil serta dua kartu debit ATM.
5 Passobis Pinrang Tipu Warga Sinjai Iming-iming iPhone
Beberapa waktu lalu, Sat Reskrim Polres Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengamankan lima pelaku tindak pidana penipuan.
Mereka yang diamankan WD (24), AHM (26), RRB (42), IWP (32) dan NF (30).
Pelaku menipu Musni (42) warga Dusun Nangkae, Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai.
Peristiwa itu terjadi di Toko Bintang Elektronik jalan Poros Bulukumba-Sinjai, Desa Alenangka, Kecamatan Sinjai Selatan, Kamis (20/6/24).
Kasat Reskrim Polres Sinjai, IPTU Andi Rahmatullah, membenarkan penangkapan lima orang yang diduga pelaku penipuan tersebut.
Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B / 168 / VI / 2024 / SPKT / Res Sinjai, tanggal 28 Juni 2024 dilaporkan korban, Musni
Modus pelaku menjual barang berupa kompor elektronik kepada korban.
Kemudian pelaku menghubungi korban dengan klaim bahwa korban mendapatkan hadiah berupa motor NMax dari kantor perusahaan pelaku.
“Pelaku meminta uang tambahan untuk biaya pengurusan hadiah, dan setelah uang ditransfer, pelaku memblokir nomor korban," katanya, Minggu (30/6/2024).