Rossa diadukan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Bareskrim Polri, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, hingga digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, tindakan pihak Hasto itu mengganggu rencana penyidikan.
Sebab, Rossa harus memenuhi panggilan sejumlah lembaga untuk dimintai keterangan.
Padahal, ia sudah menjadwalkan penyidikan perkara Harun.
"Tentunya mengganggu rencana penyidikan yang sudah dibuat, karena yang bersangkutan harus memenuhi panggilan-panggilan tersebut," kata Tessa saat dihubungi awak media di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Dugaan obstruction of justice Meski demikian, penyidikan perkara Harun justru semakin melebar.
KPK belakangan menyatakan membuka peluang mengusut dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.
Banyak pihak menduga Harun sengaja disembunyikan oleh pihak tertentu.
Tessa mengatakan, peluang penetapan pasal obstruction of justice terbuka setelah penyidik memeriksa istri terpidana kasus Harun sekaligus mantan kader PDI-P, Saiful Bahri, Dona Besari.
"Penyidik membuka kemungkinan tersebut diduga dari hasil pemeriksaan saksi terakhir ada upaya-upaya tersebut," kata Juru Bicara KPK Tessa, Jumat (19/7/2024).
Namun, Tessa enggan mengungkap lebih detail proses dan peluang penyidikan baru dalam kasus Harun itu.
Ia hanya menyebut, KPK telah mengantongi bukti permulaan yang menjadi indikasi adanya tindak pidana menghalangi penyidikan Harun Masiku.
"Ada dugaan ke sana," kata Tessa.
Kasus proyek jalur kereta DJKA
Tidak hanya kasus Harun Masiku, nama Hasto juga terseret dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan (Kemenhub).