Tak hanya itu, sambung Saleh, MS juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta dan mendapat hukuman tambahan karena statusnya sebagai wali korban.
“Kemudian denda paling banyak Rp500 juta dan pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana karena tersangka adalah orang tua, wali, pengasuh anak," tutupnya.
Berikut beberapa tips untuk membantu mengurangi risiko menjadi korban kekerasan seksual (termasuk rudapaksa):
1. Mengetahui Lingkungan Sekitar
Selalu waspada terhadap lingkungan sekitar Anda. Kenali tempat-tempat yang aman dan tidak aman di area Anda.
2. Jangan Sendirian
Cobalah untuk tidak berada sendirian di tempat-tempat yang sepi, terutama di malam hari. Lebih baik berada bersama teman atau kelompok.
3. Percaya pada Insting Anda
Jika merasa tidak aman atau tidak nyaman dengan situasi atau orang tertentu, percayalah pada insting Anda dan segera pindahkan diri dari situasi tersebut.
4. Hindari Minuman yang Tidak Dikenal
Jagalah agar minuman Anda tidak dicampur atau disamarkan dengan obat-obatan atau alkohol. Selalu buka botol sendiri dan jangan biarkan minuman Anda tidak terjaga.
5. Pantau Konsumsi Alkohol
Jangan mengonsumsi alkohol dalam jumlah berlebihan sehingga bisa membuat Anda kehilangan kendali atau kesadaran diri.
6. Gunakan Transportasi Aman
Jika Anda pulang sendirian, gunakan transportasi umum atau taksi resmi. Pastikan alamat tujuan sudah jelas kepada pengemudi.
7. Pelajari Teknik Self-Defense
Mempelajari teknik-teknik dasar pertahanan diri dapat membantu meningkatkan rasa percaya diri dan kemampuan untuk melindungi diri sendiri dalam situasi yang tidak aman.
8. Laporkan Insiden
Jika Anda menjadi korban atau menyaksikan kekerasan seksual, segera laporkan ke pihak yang berwenang. Semakin cepat dilaporkan, semakin besar kemungkinan pelaku akan ditangkap dan dihentikan.
9. Edukasi dan Kesadaran
Tingkatkan kesadaran tentang risiko kekerasan seksual di komunitas Anda dan dorong pendidikan tentang hak-hak asasi manusia dan kesetaraan gender. (*)