Atas perbuatannya, korban hamil hingga keluarga korban melaporkan hal ini ke pihak kepolisian.
Bahkan, saat ini korban disebut sudah melahirkan dan usia anaknya sekitar 7 bulan.
Sebelumnya diberitakan, Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Myanmar, ditangkap personel Satreskrim Polrestabes Makassar.
WNA bernama Muhammad Yamin (28) itu, ditangkap atas tuduhan rudapaksa anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sudjana, mengatakan, Muhammad Yamin berhasil diringkus setelah menjadi buronan.
Pasalnya, aksi bejat yang ia lancarkan, diketahui berlangsung pada September 2023 lalu.
"Pelaku sempat buron selama setahun," kata Kompol Devi Sujana saat diwawancara wartawan, Kamis (18/7/2024) petang.
Penangkapan terhadap Yamin, lanjut Devi, berlangsung di Jakarta.
Hal itu berdasarkan hasil koordinasi dengan Imigrasi dan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR), pekan ini.
Setelah berhasil ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Kota Makassar untuk menjalani proses hukum lanjutan.
"Jadi setelah kejadian (pemerkosaan) yang bersangkutan lari ke Jakarta dan Alhamdulillah kerjasama kita dengan Imigrasi dan UNHCR kita berhasil mengamankan pelaku," jelasnya.
Kini Muhammad Yamin, meringkuk di sel tahanan Polrestabes Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berita rudapaksa lainnya di Sulsel
Siswi SMP di Luwu Sulsel Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri, Terjadi 4 Kali dalam 6 Bulan
Tim Resmob Polres Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) serta Unit Reskrim Polsek Kecamatan Bua meringkus MS (43) di persembunyiannya.