TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Namanya Muhammad Yamin, Warga Negara Asing atau WNA Myanmar rudapaksa gadis 16 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Atas perbuatannya, pria 28 tahun ini terancam hukuman 15 tahun penjara.
WNA sempat terlibat aksi kericuhan saat demo pengungsi Rohingya di Makassar ini, dijerat Undang-undang Perlindungan Anak.
Namun, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sudjana, mengatakan, proses hukum terhadap Yamin, juga akan dikoordinasikan dengan imigrasi.
Pasalnya, Yamin berstatus pengungsi naungan United Nations High Commissions for Refugees (UNHCR).
"Nanti menjalani hukuman dulu di sini. Karena untuk melakukan deportasi kita harus berkoordinasi dengan imigrasi dan ini juga berstatus pengungsi dan sudah di bawah UNHCR," kata Kompol Devi ditemui wartawan di kantornya, Kamis (18/7/2024) petang.
Untuk saat ini, Yamin pun mendekam di sel tahanan Polrestabes Makassar.
Kronologi
Baca juga: Awal Mula WNA Myanmar Ditangkap Polrestabes Makassar Usai Rudapaksa Anak 16 Tahun
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sudjana mengatakan, aksi bejat Muhammad Yamin dilancarkan di sebuah wisma.
Pelaku kata Devi mengenal korban yang baru berusia 16 tahun saat itu lewat salah seorang keluarga korban.
Dari perkenalan itu, Muhammad Yamin dan korban semakin dekat.
Bahkan pelaku telah dipercaya keluarga korban untuk mengantar korban.
"Pelaku mengenal korban lewat keluarganya, pelaku kenal baik dengan salah satu keluarga korban sehingga dipercaya," kata Kompol Devi kepada wartawan, Kamis (18/7/2024) petang.
Baca juga: BREAKING NEWS: WNA Myanmar Rudapaksa Anak di Makassar, Kini Mendekam di Polrestabes Makassar
"Kadang juga diminta bantuan untuk mengantar (korban) ke mana-mana," sambungnya.
Setelah kedekatannya terjalin, Yamin kemudian membujuk korban untuk masuk ke salah satu wisma hingga terjadilah persetubuhan terhadap anak.
Atas perbuatannya, korban hamil hingga keluarga korban melaporkan hal ini ke pihak kepolisian.
Bahkan, saat ini korban disebut sudah melahirkan dan usia anaknya sekitar 7 bulan.
Sebelumnya diberitakan, Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Myanmar, ditangkap personel Satreskrim Polrestabes Makassar.
WNA bernama Muhammad Yamin (28) itu, ditangkap atas tuduhan rudapaksa anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sudjana, mengatakan, Muhammad Yamin berhasil diringkus setelah menjadi buronan.
Pasalnya, aksi bejat yang ia lancarkan, diketahui berlangsung pada September 2023 lalu.
"Pelaku sempat buron selama setahun," kata Kompol Devi Sujana saat diwawancara wartawan, Kamis (18/7/2024) petang.
Penangkapan terhadap Yamin, lanjut Devi, berlangsung di Jakarta.
Hal itu berdasarkan hasil koordinasi dengan Imigrasi dan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR), pekan ini.
Setelah berhasil ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Kota Makassar untuk menjalani proses hukum lanjutan.
"Jadi setelah kejadian (pemerkosaan) yang bersangkutan lari ke Jakarta dan Alhamdulillah kerjasama kita dengan Imigrasi dan UNHCR kita berhasil mengamankan pelaku," jelasnya.
Kini Muhammad Yamin, meringkuk di sel tahanan Polrestabes Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berita rudapaksa lainnya di Sulsel
Siswi SMP di Luwu Sulsel Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri, Terjadi 4 Kali dalam 6 Bulan
Tim Resmob Polres Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) serta Unit Reskrim Polsek Kecamatan Bua meringkus MS (43) di persembunyiannya.
MS dibawa ke Mapolres Luwu, setelah rudapaksa anak tirinya sendiri berinisial SE (14) masih diduk di bangku SMP.
Kanit PPA Polres Luwu, Aipda Ismail mengaku, modus MS rudapaksa anak tirinya saat kondisi rumah sedang sepi.
"Modus pelaku itu ketika dia melihat kesempatan, tidak ibu korban atau dalam keadaan rumah sepi di sana dia melakukan rudapaksa," jelasnya, Rabu (12/6/2024).
Kata Ismail, sewaktu melakukan aksi bejatnya, korban berupaya melawan pelaku.
"Di waktu merudapaksa si anak sempat meronta artinya melawan. Namun pasca kejadian, ada unsur pengancaman juga dari pelaku supaya tidak melapor," tandasnya.
Dirinya menambahkan, perlakuan MS terbongkar setelah korban melaporkan hal tersebut ke ibu dan neneknya.
"Ditambah karena anak trauma juga. Jadi nanti ada keberanian karena sudah tidak tahan lagi dia melapor ke ibu dan neneknya," akunya.
Menurut Ismail, kondisi korban kini masih dalam trauma. Sehingga pihaknya dibantu Dinas P2TP2A untuk pendampingan psikologis.
"Saat ini kondisi korban sudah mendapat pendampingan psikologi dari Dinas P2TP2A. Tetap kami libatkan. Karena sampai sekarang biasa korban masih sering menangis," terangnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Luwu, Muhammad Saleh mengaku, saat diinterogasi, pelaku mengaku, rudapaksa korban sebanyak 4 kali dalam rentan waktu 6 bulan.
"Dari hasil interogasi kami, bahwa MS telah melakukan tindakan asusila kepada anak tirinya sebanyak 4 kali di secara bertahap mulai Desember 2023 hingga Juni 2024," akunya.
Kata Saleh, aksi bejat MS terbongkar setelah korban yang sudah tak tahan melaporkan kejadian yang dialaminya kepada ibunya.
"Ibu SE yang tak terima mendengar cerita anaknya, langsung melaporkan MS insiden tersebut ke kepolisian," ujarnya.
Dirinya menambahkan, pelaku dijerat Pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan atau pasal 76 E Jo pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI No 17 tahun 2016, tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," tandas Saleh.
Tak hanya itu, sambung Saleh, MS juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta dan mendapat hukuman tambahan karena statusnya sebagai wali korban.
“Kemudian denda paling banyak Rp500 juta dan pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana karena tersangka adalah orang tua, wali, pengasuh anak," tutupnya.
Berikut beberapa tips untuk membantu mengurangi risiko menjadi korban kekerasan seksual (termasuk rudapaksa):
1. Mengetahui Lingkungan Sekitar
Selalu waspada terhadap lingkungan sekitar Anda. Kenali tempat-tempat yang aman dan tidak aman di area Anda.
2. Jangan Sendirian
Cobalah untuk tidak berada sendirian di tempat-tempat yang sepi, terutama di malam hari. Lebih baik berada bersama teman atau kelompok.
3. Percaya pada Insting Anda
Jika merasa tidak aman atau tidak nyaman dengan situasi atau orang tertentu, percayalah pada insting Anda dan segera pindahkan diri dari situasi tersebut.
4. Hindari Minuman yang Tidak Dikenal
Jagalah agar minuman Anda tidak dicampur atau disamarkan dengan obat-obatan atau alkohol. Selalu buka botol sendiri dan jangan biarkan minuman Anda tidak terjaga.
5. Pantau Konsumsi Alkohol
Jangan mengonsumsi alkohol dalam jumlah berlebihan sehingga bisa membuat Anda kehilangan kendali atau kesadaran diri.
6. Gunakan Transportasi Aman
Jika Anda pulang sendirian, gunakan transportasi umum atau taksi resmi. Pastikan alamat tujuan sudah jelas kepada pengemudi.
7. Pelajari Teknik Self-Defense
Mempelajari teknik-teknik dasar pertahanan diri dapat membantu meningkatkan rasa percaya diri dan kemampuan untuk melindungi diri sendiri dalam situasi yang tidak aman.
8. Laporkan Insiden
Jika Anda menjadi korban atau menyaksikan kekerasan seksual, segera laporkan ke pihak yang berwenang. Semakin cepat dilaporkan, semakin besar kemungkinan pelaku akan ditangkap dan dihentikan.
9. Edukasi dan Kesadaran
Tingkatkan kesadaran tentang risiko kekerasan seksual di komunitas Anda dan dorong pendidikan tentang hak-hak asasi manusia dan kesetaraan gender. (*)