Hamsyah Ahmad Tersangka Korupsi Rp4,9 M, Ketua PPP Bantaeng: Pukulan Bagi Saya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPRD Bantaeng sekaligus caleg terpilih DPRD Sulsel dari PPP Hamsyah Ahmad.

Mereka dinyatakan bersalah usai melenyapkan uang negara yang bersumber dari anggaran rumah tangga rumdis tiga pimpinan DPRD Bantaeng sejak tahun 2019-2024.

Sementara rumah dinas tersebut tak pernah dihuni.

"Saya berharap semoga Pak Hamsyah, H Irianto, Pak Ridwan dan Pak Jufri senantiasa diberi kesehatan, kekuatan dan dimudahkan proses yang mereka harus jalani," tutup Andi Ugi.

Diberitakan sebelumnya, tiga pimpinan DPRD dan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Bantaeng diperiksa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jl Andi Manappiang, Kecamatan Bantaeng, Bantaeng, Sulsel, Selasa (16/7/2024).

Ketiga pimpinan dimaksud adalah Ketua DPRD Hamsyah Ahmad, Wakil Ketua I H Irianto, Wakil Ketua II Muhammad Ridwan dan Sekwan DPRD Jurfri Kau.

Salah seorang Satpam Kejari Bantaeng menyebut Hamsyah Ahmad tiba di Kantor Kejaksaan menggunakan sepeda motor jenis fino plat DD 5123 FC.

"(Ketua DPRD Hamsyah Ahmad) boncengan dengan Wakil Ketua DPRD, tapi saya tidak tahu namanya (Wakil Ketua DPRD)," ujarnya kepada Tribun Timur.

Satu Wakil Ketua DPRD lainnya tiba menggunakan mobil Toyota Calya berwarna putih plat DD 1389 XX.

Sementara mobil dinas Sekwan Jufri Kau jenis Kijang Innova plat DD 105U F tampak terparkir di dekat kantor Kejari.

Pantauan pukul 16.00 Wita, mobil tahanan Kejaksaan tampak terparkir di halaman kantor Kejaksaan namun sunyi aktivitas.

Ke empat pejabat DPRD Bantaeng diketahui masih menjalani pemeriksaan.

Informasi dihimpun, ke empat pemangku jabatan DPRD Bantaeng itu diperiksa atas dugaan korupsi anggaran biaya makan minum dan operasional rumah dinas namun tak pernah dihuni. (*)

Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama

 


 

 

 

 

Berita Terkini