Berita Viral Makassar

Viral Masjid Dijual di Makassar, Begini Hukum Jual Masjid dalam Islam dari Fatwa MUI

Editor: Ina Maharani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Masyarakat Kota Makassar dihebohkan seorang warga jual masjid di Jl Kompleks Btn Makkio Baji, Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Pengalihan fungsi bangunan masjid untuk keperluan lain selain ibadah hanya diperbolehkan jika: a. Tidak ada lagi kebutuhan akan masjid di tempat tersebut. b. Mendapat persetujuan dari pihak yang berwenang dalam hal pengelolaan wakaf dan masjid. c. Menjamin keberadaan masjid pengganti yang lebih layak dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.

Ketiga: Rekomendasi

Pemerintah dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) diminta untuk meningkatkan sosialisasi dan penyuluhan tentang pentingnya pendaftaran wakaf tanah masjid guna menghindari sengketa di kemudian hari.

Masyarakat dihimbau untuk proaktif dalam mengawasi dan melaporkan pengalihan fungsi tanah dan bangunan masjid yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pihak yang berwenang diharapkan dapat segera menyelesaikan sengketa atau permasalahan terkait status tanah dan bangunan masjid dengan adil dan berdasarkan pada ketentuan syariat Islam serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keempat: Penutup

Fatwa ini disampaikan untuk dijadikan pedoman dan dilaksanakan oleh seluruh pihak yang berkepentingan. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di: Jakarta Tanggal: 30 Desember 2014

MAJELIS ULAMA INDONESIA

Ketua Komisi Fatwa,
Prof. Dr. Hasanuddin AF

Sekretaris Komisi Fatwa,
KH. Ma’ruf Amin

Berita Terkini