Pengalihan fungsi bangunan masjid untuk keperluan lain selain ibadah hanya diperbolehkan jika: a. Tidak ada lagi kebutuhan akan masjid di tempat tersebut. b. Mendapat persetujuan dari pihak yang berwenang dalam hal pengelolaan wakaf dan masjid. c. Menjamin keberadaan masjid pengganti yang lebih layak dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.
Ketiga: Rekomendasi
Pemerintah dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) diminta untuk meningkatkan sosialisasi dan penyuluhan tentang pentingnya pendaftaran wakaf tanah masjid guna menghindari sengketa di kemudian hari.
Masyarakat dihimbau untuk proaktif dalam mengawasi dan melaporkan pengalihan fungsi tanah dan bangunan masjid yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak yang berwenang diharapkan dapat segera menyelesaikan sengketa atau permasalahan terkait status tanah dan bangunan masjid dengan adil dan berdasarkan pada ketentuan syariat Islam serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keempat: Penutup
Fatwa ini disampaikan untuk dijadikan pedoman dan dilaksanakan oleh seluruh pihak yang berkepentingan. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di: Jakarta Tanggal: 30 Desember 2014
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua Komisi Fatwa,
Prof. Dr. Hasanuddin AF
Sekretaris Komisi Fatwa,
KH. Ma’ruf Amin