Pendapat al-Khathib as-Syarbini dalam kitab Mughni al-Muhtaj Ila Ma’rifati Alfadz al-Minhaj (91/10): "Ketentuan (syarat wakaf harus terhadap objek yang dimiliki), dikecualikan wakafnya imam (pemerintah) terhadap objek tanah baitul mal (tanah negara), sesungguhnya wakaf seperti itu sah, sebagaimana dijelaskan oleh Qadhi Husain."
Pendapat Imam Ahmad bin Hanbal sebagaimana disampaikan oleh Ibnu Rajab dalam kitab Fath Al-Baariy (2/377): "Masjid yang telah dikumandangkan di dalamnya adzan, dilakukan padanya shalat, dan orang-orang telah melakukan shalat secara berjamaah padanya, telah memiliki status masjid wakaf. Dengan statusnya sebagai masjid, ia lepas dari hak milik pemiliknya. Demikian menurut Ahmad bin Hanbal dan ulama secara umum, meskipun orang yang membangunnya tidak berniat menjadikannya masjid selama-lamanya."
Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ketiga tahun 2009 tentang Masalah Yang Terkait Dengan Wakaf;
Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia keempat tahun 2012 tentang Status Tanah Masjid;
Hasil Rapat Kelompok Kerja Komisi Fatwa MUI Bidang Ibadah pada tanggal 26 Maret 2014;
Pendapat, saran, dan masukan peserta rapat pleno komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia tanggal 30 Desember 2014.
Dengan bertawakal kepada Allah SWT,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: FATWA TENTANG STATUS TANAH YANG DI ATASNYA ADA BANGUNAN MASJID
Pertama: Ketentuan Umum
Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan:
Masjid ialah masjid yang memenuhi kriteria masjid sebagaimana yang ditetapkan dalam syariat Islam dan digunakan untuk melaksanakan shalat berjamaah lima waktu, shalat Jum’at, dan kegiatan ibadah lainnya.
Tanah masjid ialah tanah yang digunakan atau dikhususkan untuk mendirikan bangunan masjid, termasuk halaman atau tempat lain yang berkaitan langsung dengan bangunan masjid.
Kedua: Ketentuan Hukum
Tanah yang di atasnya terdapat bangunan masjid adalah wakaf dan harus didaftarkan sebagai tanah wakaf sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bangunan masjid yang berdiri di atas tanah yang tidak diwakafkan harus segera diwakafkan agar status hukumnya sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.