Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Makassar viral usai dijual pemilik lahan.
Spanduk penjualan tanah masjid tersebut menghiasi halaman depan masjid.
Pemilik lahan atas nama Hilda Rahman begitu serius ingin menjual tanah tersebut.
Kepada Tribun-Timur.com, Senin (15/7/2024), Hilda mengaku tanah tersebut merupakan miliknya.
Hal ini bisa dibuktikan dengan adanya Sertifikat Hak Milik (SHM).
Dirinya pun menjual lahan tersebut dengan harga Rp2,5 miliar.
"(Tanah Masjid Fatimah Umar) itu 2 SHM dengan Rp2,5 miliar," kata Hilda.
Bolehkan masjid itu dijual? Berikut sejumlah aturan jual masjid dalam Islam, yang dijelaskan dalam Fatwa MUI seperti dilansir https://mui-jateng.or.id/
FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor 54 Tahun 2014
Tentang
STATUS TANAH YANG DI ATASNYA ADA BANGUNAN MASJID
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) setelah:
MENIMBANG:
a. Bahwa terdapat beberapa masjid yang dibangun oleh perorangan, kelompok masyarakat, atau pemerintah dan belum memiliki dokumen formal wakaf, kemudian dialihfungsikan sedemikian rupa oleh orang atau kelompok yang memegang/memiliki dokumen resmi, dan seringkali menimbulkan masalah di tengah masyarakat;
b. Bahwa pembangunan di beberapa tempat telah mengubah tata kota/wilayah yang salah satunya dengan penggusuran, termasuk menggusur dan/atau mengalihfungsikan bangunan masjid untuk kepentingan lain, baik oleh swasta maupun pemerintah tanpa menghiraukan status dan kedudukannya sebagai masjid;