TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Kondisi Aiptu SN oknum polisi di Kota Palopo, Sulawesi Selatan yang terlibat penyalahgunaan narkotika.
Usai ditetapkan jadi tersangka, Aiptu SN ditahan di Rutan Polres Palopo, Kecamatan Wara, Kota Palopo.
"Sekarang Aiptu SN ditahan di rumah tahanan Polres Palopo," kata Kasat Resnarkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Majid Maulana, Senin (15/7/2024).
Ia sudah menjalani masa tahanan sejak Kamis (11/7/2024) setelah hasil tes urin positif pakai narkotika.
"Saat ini kasus oknum polisi tersebut masih dalam tahap sidik, nanti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri," jelasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Narkoba di Palopo Ditetapkan Tersangka
Aiptu SN saat ini menjadi tahanan Polres Palopo seperti tahanan lainnya, bukan tahanan Patsus Provos.
"Iye, saat ini masih menjadi tahanan Polres bukan tahanan Provos," kata Kasat Tahti Polres Palopo, H Hamsa, Senin (15/7/2024).
Hal itu dikarenakan pihak Propam Polres Palopo menyerahkan kasus tersebut kepada Sat Resnarkoba untuk melakukan pengembangan kasus.
Kondisi Aiptu SN saat ini sehat bersama tahanan lainnya di Rutan Polres Palopo.
Keluarga Aiptu SN juga sering membesuknya di Rutan.
Sosok Aiptu SN
Aiptu SN oknum polisi yang terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu dikenal sosok yang baik di mata atasan dan rekan kerjanya.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Majid Maulana mengungkap Aiptu SN adalah sosok yang baik.
"Orangnya baik dan mudah bergaul dengan personel lainnya, tidak menutup diri," ungkap Abdul Majid Maulana, Jumat (12/7/2024).
Hal itu juga diungkap oleh personel Polres Palopo yang enggan disebutkan namanya.