Pembunuhan Vina Cirebon

Pegi Menang Praperadilan, Susno Duadji Sarakan Kapolda Jabar Irjen Akhmad Wiyagus Mundur

Editor: Ari Maryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Komjen Susno Duadji dan Kapolda Jabar Irjen Akhmad Wiyagus.

akrab disapa Akhmad Wiyagus tersebut merupakan lulusan dari Akademi Kepolisian (Akpol) 1989.

Di dalam satuan kepolisian ia berpengalaman dalam bidang reserse terutama dalam hal pemberantasan korupsi.

Irjen Akhmad Wiyagus merupakan putra dari pasangan Oma Harmanto dan Opih Sopiah. 

 

Ia memiliki dua adik yang mengikuti jejaknya berkarier di kepolisian.

Dua adiknya tersebut yaitu Brigjen. Pol. Akhmad Yusep Gunawan dan AKBP M Agung Gumilar.

Hasil Putusan Sidang Pegi Dinyatakan Bebas

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung pun mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

Tampak para kuasa hukum dan keluarga Pegi Setiawan hadir menantikan hasil putusan sidang.

Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.

"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, dilansir dari Youtube Kompas TV, Senin (8/7/2024).

Hakim juga memerintahkan penyidikan atas Pegi Setiawan dihentikan dan dilepaskan dari tahanan.

"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Eman.

"Maka biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara," ujarnya.

Adapun tiga poin putusan dibacakan oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman.

“Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.

Halaman
1234

Berita Terkini