Polisi Narkoba Palopo

BREAKING NEWS: Polisi Narkoba di Palopo Ditetapkan Tersangka

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi Polisi narkoba di Palopo

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO -  Oknum polisi, Aiptu SN (44) yang sebelumnya diduga terlibat peredaran narkotika kini ditersangkakan.

Sebelumnya, Aiptu SU diamankan karena diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu bersama rekan wanitanya berinisial EIA (39).

Setelah sepekan diamankan, SU kini disangkakan. Ia ditersangkakan atas kuatnya SU terlibat penyalahgunaan narkoba.

"Iya, saat ini oknum tersebut sudah tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yakni tes urin, dia positif menggunakan narkotika," kata Kasat Resnarkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Majid Maulana, Jumat (12/7/2024).

Saat ini, oknum polisi tersebut sudah ditahan di Rumah tahanan Polres Palopo.

"Sekarang ditahan di Rutan Polres Palopo dan untuk saat ini ancamannya paling sebentar lima tahun dan maksimal 20 tahun," jelasnya.

Kasus ini telah memasuki tahap perampungan berkas perkara dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palopo.

Abdul Majid Maulana mengingatkan seluruh pihak untuk tidak mudah tergoda dengan ajakan untuk menyalahgunakan narkoba.

Kapolres Palopo, AKBP Safi'i Nafsikin mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bukti komitmen Polres Palopo dalam memberantas penyalahgunaan narkoba tanpa pandang bulu. (*)

 

 

Laporan Wartawan Kontributor Tribun-Timur: Andi Bunayya Nandini

Berita Terkini