DPRD Sulsel

DPRD Sulsel Desak Pj Gubernur Bayar Utang 2023, Angkanya Capai Rp320 Miliar

Penulis: Erlan Saputra
Editor: Saldy Irawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh usai hadiri rapat paripurna di DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo Makassar, Rabu (10/7/2024) siang.  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - DPRD Sulsel meminta Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh untuk segera menyelesaikan utang pihak ketiga.

Utang yang mencapai Rp320,9 miliar dari APBD Tahun Anggaran (TA) 2023.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Banggar DPRD Sulsel, Mizar Roem, saat membacakan 12 poin rekomendasi terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.

Dibacakan dalam rapat paripurna yang dihadiri langsung oleh Prof Zudan Arif Fakrulloh hingga Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari.

Dalam rapat yang berlangsung di ruang paripurna lantai tiga, DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu (10/7/2024) siang, Mizar Roem menegaskan bahwa penyelesaian utang ini merupakan langkah penting.

Hal itu untuk normalisasi berbagai program dan masalah keuangan di Pemprov Sulsel pada tahun anggaran berikutnya.

"Hutang pihak ketiga sebesar Rp320 miliar 900 juta di tahun 2023 harus segera diselesaikan," kata Mizar Roem.

"Selain itu, diharapkan normalisasi berbagai program dan masalah keuangan di Pemprov Sulsel di tahun anggaran berikutnya," tambah Mizar Roem dalam pembacaan rekomendasinya.

Rapat paripurna ini juga dihadiri oleh OPD dan anggota DPRD Sulsel.

Pembahasan mengenai utang dan rekomendasi lainnya merupakan bagian dari upaya DPRD Sulsel untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain rekomendasi terkait utang, Mizar Roem juga menyampaikan berbagai poin penting lainnya yang menjadi perhatian DPRD Sulsel dalam rangka meningkatkan kinerja pemerintah daerah dan efektivitas penggunaan anggaran. 

Adapun 12 poin rekomendasi ini merupakan hasil kompilasi dari laporan hasil pembahasan komisi-komisi DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. 

Dengan selesainya pembahasan pada tingkat 2 oleh Banggar, Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023 diharapkan dapat segera disetujui sebagai peraturan daerah.

Namun tetap memperhatikan pendapat akhir dari masing-masing fraksi.

Tanggapan Pj Gubernur Sulsel

Halaman
12

Berita Terkini