TRIBUN-TAKALAR.COM - Pj Bupati Takalar Setiawan Aswad menerima aksi damai masyarakat Polongbangkeng Utara menuntut pengembalian tanah yang dikuasai PTPN XIV.
Kegiatan itu berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Takalar, Sulawesi Selatan, Selasa (9/7/2024).
Hadir Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan Setda, dan Kasatpol PP dan Damkar Takalar.
Dalam aksi tersebut, perwakilan dari 10 desa di Kecamatan Polongbangkeng Utara menyampaikan pendapatnya.
Tuntutan mereka ialah menolak pemerintah kabupaten (Pemkab) Takalar memberikan rekomendasi perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU).
Diketahui, HGU berlaku sejak 1980.
Artinya, sudah 44 tahun PTPN XIV menguasai tanah warga.
Dalam aksi ini mereka menginginkan jawaban dari Pemkab Takalar setelah sebelumnya berkali-kali aksi.
"Masyarakat kami cinta damai, dan kami hanya ingin mendapat jawaban dan kejelasan terkait tuntutan kami, apakah sudah ditindaklanjuti dan apa solusinya," kata salah satu perwakilan masyarakat, Sallasari Daeng Ngati.
Salasari Daeng Ngati menambahkan, mereka menagih janji pemerintah untuk mengembalikan tanah mereka.
"Kami menginginkan agar lahan yang digarap PTPN Takalar dikembalikan kepada masyarakat setelah berakhirnya HGU, sesuai dengan janji yang diberikan pemerintah kepada orang tua kami," katanya.
"Penerus kami hanya ingin mendapatkan hak orang tua kami kembali. Kami meminta pemerintah untuk membantu menemukan solusi atas permasalahan ini," tambahnya.
Setelah mendengarkan tuntutan dari masyarakat, Pj Bupati Takalar menyatakan akan mempelajari secara seksama dan bukti alas hukum kepemilikan tanahnya.
"Pemerintah harus lebih baik dari hari ke hari. Tidak ada pemerintahan yang baik tanpa mendengar dan memperhatikan kebutuhan warganya," kata Setiawan.
"Saya akan mempelajari persoalan ini dengan seksama. Kita akan memeriksa data yang ada dan bukti-bukti yang diperlukan. Negara ini berlandaskan hukum. Jika ada klaim atas hak, kita harus bisa menunjukkan bukti-buktinya. Kami akan mempelajari semuanya dengan seksama," tambah Setiawan.
Setiawan menambahkan, di satu sisi mengapresiasi kontribusi PTPN dalam produksi gula di Takalar.
Namun, di sisi lain, Pemerintah Takalar juga akan mencari keadilan untuk masyarakat Polongbangkeng.
"Berikan kami waktu untuk menyelidiki masalah ini. Kami akan bertemu dengan pihak PTPN dan akan berupaya menyelesaikan permasalahan ini dengan sebaik-baiknya, melibatkan semua pihak yang terlibat," kata Penjabat Bupati Takalar ini.
Baca juga: Warga Polongbangkeng Utara Minta Tanahnya yang Dikuasai PTPN XIV Dikembalikan
Sebelumnya, Ratusan Warga Polongbangkeng Utara Bersama Gerakan Rakyat Tolak Monopoli Tanah (GRAMT) lakukan aksi unjuk rasa menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV di Takalar.
Aksi unjuk rasa itu berlangsung di depan Kantor Bupati dan Kantor ATR/BPN Takalar, Rabu (26/6/2024).
Ratusan petani dari berbagai desa di Polongbangkeng Utara ini menyuarakan aspirasinya dengan berorasi dan membentangkan selebaran pamflet penolakan.
"Hidupkan rakyat! Hidupkan rakyat! Hidupkan rakyat!" kata seorang orator diikuti oleh massa aksi.
"Saya hadir di depan kantor pemerintah kabupaten Takalar ini ingin menyampaikan bahwa HGU PTPN XIV sudah habis."
"Jadi saya datang kesini untuk meminta kembali tanahku. Saya tidak mau HGU-nya diperpanjang lagi. Saya sudah lama menderita kasian. Saya tidak mau jadi buruh tani di tanahku sendiri," kata seorang warga yang naik berorasi.
Konflik antara petani Polongbangkeng Utara dengan BUMN PTPN XIV sebetulnya telah berlangsung lama.
Selama konflik, para petani selalu menuntut agar tanahnya dibebaskan.
Karena menurut mereka, selama beroperasi PTPN XIV tidak memberi manfaat apa-apa kepada mereka.
Malahan justru memiskinkan para petani.
"Mendesak dan meminta HGU PTPN tidak langsung diperpanjang. Harus diperiksa kembali. Bahwa kehadiran PTPN selama puluhan tahun telah memiskinkan," kata Anggriani Arimbi dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).
Sebetulnya, pada tahun 2021 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telang mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Takalar untuk menyelesaikan konflik lahan tersebut.
Namun, sampai pertengahan 2024 ini tidak ada langkah nyata dari Pemkab Takalar.
Mewakili PJ Bupati yang sedang di Jakarta, Asisten 1 Bidang Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Takalar, Iqbal Batong saat menemui massa aksi menyampaikan bahwa Pemkab Takalar secepatnya membentuk tim.
"Pemerintah Kabupaten Takalar akan membuat tim investigasi dan verifikasi tentang apa yang terjadi di Polongbangkeng Utara," kata Iqbal saat ditanya apa langkah nyata Pemkab Takalar.
Massa aksi mendengar itu langsung mempertanyakan apakah tim yang dijanjikan itu sungguh-sungguh akan bergerak.
Atau jangan-jangan hanya janji seperti sebelum-sebelumnya.
Iqbal mewakili PJ Bupati meyakinkan dengan mengatakan bahwa dia mendapat kabar langsung dari PJ Bupati bahwa pekan depan akan dilakukan rapat dengar pendapat dengan mengundang para petani dan menghadirkan pihak PTPN XIV dan ATR/BPN.
Soal Polemik PTPN XIV dan Warga Keera, Pj Bupati Wajo Janji Cari Solusi
Penjabat (Pj) Bupati Wajo, Andi Bataralifu janji menyelesaikan masalah pembagian lahan di Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Sebab, lahan telah dimandatkan PTPN XIV Keera kepada masyarakat Keera hingga saat ini belum menemukan titik terang.
"Kami coba konsolidasikan terlebih dahulu dengan rekan-rekan OPD mengingat sudah 11 tahun dan tentu ini semua perlu kejelasan," tegasnya.
Andi Bataralifu janji mencari solusi dari polemik ini.
Rencananya, Andi Bataralifu bakal berkunjung ke Kecamatan Keera dalam prosesi safari ramadhan pemerintah Kabupaten Wajo.
"Kami telah mengagendakan kunjungan ke Kecamatan akan tetapi belum secara keseluruhan," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (28/3/2024).
"Beberapa diantaranya terpaksa harus batal karena bersamaan dengan agenda pemerintah provinsi dan pusat," sambungnya.
Ia mengaku jika belum bisa dilaksanakan pada saat Ramadan, pihaknya akan melakukan rescheduling.
"Nanti kami akan jadwalkan ulang dan mengupayakan apakah masih bisa di bulan ramadhan atau nanti setelahnya," tutur Bataralifu.
Polemik Lahan PTPN XIV Keera
Polemik penyelesaian lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV Keera dengan warga Desa Ciromanie, Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo, Sulsel terus berlanjut.
Oleh warga Keera, foto-foto dokumentasi penyelesaian lahan perkebunan PTPN XIV itu disebar di media sosial, Sabtu (27/1/2023).
Dalam foto terpampang sejumlah wajah petinggi lintas instansi dari tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten yang turun menyelesaikan persoalan lahan antara PTPN XIV dan masyarakat Keera.
"Itu foto diambil Mei 2013, lokasinya di Mess PTPN XIV Keera. Foto ini bukti perjuangan warga Keera menuntut haknya," kata warga Kecamatan Keera, Wawan.
Adapun mereka dalam foto diantaranya, Jenderal (Purn) Sutarman, saat itu menjabat Kabareskrim Polri, Irjen (Purn) Mudji Waluyo (Kapolda Sulsel).
Wakil Bupati Wajo Amran Mahmud, Prof Ambo Ala, Kepala Desa Ciromanie Burhanuddin, Perwakilan PTPN XIV Keera Hj Nadira, Perwakilan Pangdam VII/Wirabuana, Perwakilan BPN dari Kantor Wilayah Kakan BPN Wajo.
Kedatangan sejumlah pejabat itu bertujuan menyelesaikan persoalan pemanfaatan lahan antara PTPN XIV Keera.
Sebab, pada Selasa 30 April 2013 surat perjanjian kesepakatan bersama antara PTPN XIV Keera, masyarakat Kecamatan Keera dan Pemkab Wajo yang dibuat di Polda Sulsel, telah ditandatangani.
"Beliau-beliau itu datang ke Kecamatan Keera untuk menyelesaikan persoalan lahan PTPN XIV Keera dengan metode Ma'bulo Sibatang," katanya.
"Bahkan dalam pertemuan itu Hj Nadira, perwakilan dari PTPN XIV sempat membacakan surat kesepakatan tersebut dihadapan Masyarakat Keera," Wawan menambahkan.
Dalam kegiatan itu juga ditandai dengan pemotongan dua ekor Kerbau dan dua ekor Sapi sebagai ungkapan rasa syukur.
Sayang kata Wawan, metode penyelesaian persoalan dengan metode Ma'bulo Sibatang belum mampu menyelesaikan masalah yang ada.
Olehnya itu, melalui pemberitaan ini masyarakat Keera ingin menyampaikan kepada Presiden Jokowi dan Menteri BUMN Erick Thohir, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kepala Kejaksaan Agung (Kejagung) Burhanuddin datang ke Kecamatan Keera melihat persoalan yang telah merugikan 4.000 jiwa masyarakat Keera.
"Kami harus menyampaikan hal ini, jangan sampai laporan yang sampai ke pusat berbeda dengan fakta di lapangan," katanya.
Diketahui, lahan perkebunan PTPN XIV terletak di Dusun Cenranae dan Bontomare, Desa Ciromanie, Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo.
Pemerintah Kabupaten Wajo dinilai gagal selesaikan persoalan pemanfaatan lahan PTPN XIV Keera bagi warga sekitar. (*)