Namun, berikutnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan soal aturan batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.
Setelah MA mengubah aturan tersebut, Jokowi akhirnya mengakui memberi restu kepada Gibran sebagai cawapres dari Prabowo Subianto.
Dan terkini, Mahkamah Agung (MA) telah mengubah batas usia calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Serentak 2024 menjadi 30 tahun, bukan saat mendaftar tetapi saat dilantik.
(Tribun-Timur.com/Tribunnews)