Pilkada Pinrang 2024

Identitas Waria di Pinrang Bikin Bingung Pantarlih saat Coklit

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pantarlih Kecamatan Mattiro Sompe, Pinrang saat melakukan coklit di rumah warga.

TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG -- Anggota pantarlih di Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) dibuat bingung saat proses pencocokan dan penelitian (coklit) warga.

Pasalnya, saat melakukan proses coklit di Desa Patobong, Kecamatan Mattiro Sompe, Pinrang, anggota pantarlih menemukan data salah satu warga berstatus waria tidak sesuai dengan Kartu Tanda Pengenal (KTP).

Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Patobong, Akmal mengatakan, warga tersebut bernama Sirajuddin namun di KTP-nya bernama Jeni.

"Iya kemarin ada kasus begitu. Jadi ini warga di Kartu Keluarga (KK) bernama Sirajuddin, tapi fotocopy KTP-nya itu namanya Jeni," katanya kepada Tribun-Timur.com, Senin (8/7/2024).

Akmal mengungkapkan, data warga itu pun sempat membuat anggota pantarlih saat melakukan coklit.

Namun kata dia, warga tersebut memenuhi syarat karena terdaftar daftar pemilih.

"Tetap kami MS-kan (memenuhi syarat) karena yang didata itu KK-nya bukan KTP. Tapi kasus ini tetap kami laporkan," ungkapnya.

Terpisah, Panwascam Mattiro Sompe Hendra mengutarakan, sudah mendapatkan laporan tersebut dan akan segera melakukan cross check data warga.

"Jadi waria memang. Di KK bernama laki-laki, tapi KTP perempuan. Besok kita cross check ke rumahnya, karena KKnya beda dengan KTP," ucapnya.

Tahapan Pilkada 2024

Baca juga: 3 Pelanggaran Netralitas ASN Libatkan Eks Bupati Pinrang Diproses Bawaslu 

Persiapan

-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024

Halaman
12

Berita Terkini