Tata pemerintahan lokal yang demokratis, mengedepankan prinsip pemerintahan“dari” masyarakat, dikelola secara akuntabel dan transparan “oleh” masyarakat dan dimanfaatkan secara responsive “untuk” kepentingan masyarakat luas.
Jadi, pemihakan konsep “melayani Makassar” adalah pemihakan pada seluruh komponen warga.
Bukan memihak pada ruang kota yang dipoles beraneka ragam bentuk lalu diabdikan untuk pemkot Makasaar. Ruang kota harus dikelolah untuk berdedikasi pada “melayani Makassar”. Bukan melayani Pemkot Makassar.(*)