Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok Pengasuh Ponpes di Lumajang Tersangka Usai Nikahi Anak di Bawah Umur, Orang Tua Korban Syok

Orangtua korban, MR (39) mengatakan, ia baru mengetahui anaknya telah menikah setelah mendengar pembicaraan tetangganya.

Editor: Sudirman
Ist
Ilustrasi nikah sirih. Pengasuh ponpes di Jabar ditetapkan tersangka setelah nikahi santrinya. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pengasuh pondok pesantren di Lumajang, Muhammad Erik, ditetapkan tersangka setelah menikahi anak di bawah umur.

Keduanya melangsungkan pernikahan secara sirih 15 Agustus 2023.

Orangtua korban, MR (39) mengatakan, ia baru mengetahui anaknya telah menikah setelah mendengar pembicaraan tetangganya.

Apalagi sang anak tak pernah bercerita kepadanya.

Termasuk masalah dihadapi anaknya telah berbadan dua.

Setelah mengetahui kejadian diadalami anaknya, ia pun mengambil inisiatif melaporkannya ke Polres Lumajang, Selasa (14/5/2024).

"Saya tahunya karena ramai diisukan anak saya hamil, padahal saya tidak pernah menikahkan dia, selama ini dia juga tidak pernah bercerita," kata Mr di Mapolres Lumajang, Kamis (20/6/2024).

Ia mengakui anaknya dan Muhammad Erik saling kenal.

Hal itu berawal saat keduanya mengikuti majelis pengajian yang diadakan Muhammad Erik.

 "Anak saya tidak mondok di sana, mungkin tahunya karena anak saya sering ikut majelisan," terangnya.

Kepada MR, korban pun mengaku diiming-imingi diberi uang sebesar Rp 300.000 dan akan dibahagiakan.

Bujuk rayu itu terus dilakukan oleh Muhammad Erik, sehingga membuat sang gadis luluh dan bersedia dinikahi.

"Ngakunya dijanjikan mau disenengin dan dikasih uang Rp 300.000," ucap Mr.

Meski telah dinikahi, korban dan Muhammad Erik tidak pernah tinggal satu rumah.

Terduga pelaku hanya memanggil korban saat hendak menyalurkan hasratnya. Setelah itu dipulangkan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved