"Permasalahan ini sudah ditangani Satgas, di Unhas kan ada Satgas, dipimpin oleh ibu WR III Prof Farida," kata Prof Sukri.
"Itu sudah ditangani sejak beberapa waktu lalu. Ini infonya baru sekarang memang," sambungnya.
Lebih lanjut, Prof Sukri menjelaskan, kasus penanganan dugaan pelecehan seksual di internal kampus telah terikat kode etik.
Kode etik itu kata dia, bertujuan untuk merahasiakan identitas pelapor ataupun terlapor sebelum ada keputusan hasil akhir pemeriksaan."Kita menjaga kedua belah pihak, itu kenapa kemudian sampai saat ini memang ditangani berdasarkan kode etik yang ada," jelasnya.
Hasil koordinasi sementara dirinya dengan Satgas, lanjut Prof Sukri, masih menunggu rekomendasi.
"Sebenarnya posisi kita saat ini menunggu rekomendasi hasil konfirmasi klarifikasi Satgas bagaimana yang ada," ungkapnya.
Adapun dugaan pelecehan itu dialami empat mahasiswi saat mereka mengurus perkuliahan di ruangan si oknum Kadep.
Untuk mencegah aksi serupa terulang, Prof Sukri mengaku, pihaknya telah melakukan upaya preventif atau pencegahan.
"Untuk preventif, kami sudah meminta kepada Kepala Departemen (Kadep), seluruh proses tetap dilakukan dengan tidak harus melewati Kadep," jelas Prof Sukri.
"Saya sebagai Dekan juga meminta itu tidak harus melalui Kadep. Bisa langsung ke Dekan begitu. Ini yang kami lakukan," tuturnya.(*)