TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Penampakan selebgram Makassar Widyawati (24) alias Widya Laurencia diperiksa polisi kasus dugaan penipuan.
Kasus dugaan penipuan tersebut ditangani Polres Gowa.
Widyawati (24) alias Widya Laurencia bersama suaminya Sadly Noor telah ditetapkan tersangka oleh polisi.
"Sudah ditetapkan tersangka," Kasubsi PIDM Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu kepada wartawan Selasa (25/6/2024).
Kasus dugaan penipuan yang menyeret selebram itu viral di media sosial.
Warganet ramai-ramai menyoroti ulah Widya Laurencia bersama suaminya Sadly Noor.
Widya disangkakan pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Sedangkan suaminya, Sadly turut diamankan lantaran sempat mengatai petugas kepolisian.
Namun, setelah diberikan penjelasan mereka pun akhirnya dibawa ke Mapolres Gowa.
Sadly kata Udin, diperiksa untuk dimintai keterangannya terkait kesaksian terhadap istrinya.
Meski tidak ditahan, namun karena mengatai petugas dengan kata-kata kasar, Sadly disangkakan pasal perintangan penyidikan pasal 221 ayat 1 Obstruction of justice dan atau pasal 316 KUHP (Penghinaan terhadap pejabat negara pada waktu atau karena menjalankan tugasnya yang sah).
Kronologi
Kronologi penangkapan sepasang selebgram Makassar .
Selebgram Makassar ini ditangkap atas dugaan kasus penipuan.
Kedua tersangka yakni Widyawati (24) alias Widya Laurencia dan suaminya Sadly Noor.