TRIBUN-TIMUR.COM - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) diprediksi tak akan mengusung Anies Baswedan di Pilgub DKI Jakarta.
Analis Politik Universitas Paramadina, Ahmad Khoirul Umam mengatakan, PDIP sama saja bunuh diri jika memaksakan diri mengusung Anies Baswedan.
Ada beberapa pertimbangan PDIP tak akan mengusung Anies di Pilgub DKI Jakarta.
Seperti PDIP punya kader sendiri diusung di Pilgub DKI Jakarta yaitu Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
PDIP mengusung Ahok Pilgub DKI Jakarta 2017.
Baca juga: Duet Anies - Kaesang Sulit Terwujud di Pilgub DKI Jakarta, Anak Presiden Jokowi Ungkap Penyebabnya
Hasilnya Anies Baswedan memenangkan Pilkada 2017 melawan Ahok.
PDIP kemudian rutin mengkritik selaku oposisi Anies dengan perolehan kursi terbanyak di DPRD DKI Jakarta.
Alasan lainnya yaitu PDIP punya perbedaan ideologis dengan Anies Baswedan.
"Bagi sebagian orang PDIP, itu (mengusung Anies) dianggap political suicide karena itu akan mendegradasi cara pandang yang dibangun PDI-P selama ini, terutama setelah pertarungan Ahok dan Anies," kata Umam, Sabtu (22/6/2024).
"Ada basis perbedaan ideologi yang sangat berbeda. Basis perbedaannya cukup tebal. Kalau terjadi peleburan itu akan terjadi koreksi tersebut PDIP itu sendiri," jelasnya.
Umam menegaskan, basis konsolidasi kekuatan PDIP sejak Pemilu 2014 hingga 2024 lalu relatif terawat dengan baik karena faktor sentimen ideologis.
Ia meyakini, internal PDIP menghitung betul semua konsekuensi yang mungkin timbul seandainya mengusung Anies pada Pilkada Jakarta 2024.
"Karena basis kekuatan itu yang selama ini dijaga dengan cara pandang, dengan paradigma nasionalisme yang tertata," ungkap Umam.
"Barangkali elite memiliki kalkulasi lain sehingga menjadi satu, maka salah satu ancaman yang berpotensi terjadi adalah merapuhnya basis loyal pemilih masing-masing," kata dia.
Sebelumnya, DPD PDIP resmi mengajukan nama Anies Baswedan sebagai salah satu dari nama-nama yang diusulkan maju Pilkada Jakarta 2024.
Keputusan berikutnya ada pada DPP PDIP.
Duet Anies - Ahok Terkendala Aturan
Duet Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tak akan terwujud di Pilgub DKI Jakarta.
Anies Baswedan dipastikan akan diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga digadang-gadang akan mengusung Anies Baswedan di Pilgub DKI Jakarta.
Sementara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memunculkan dua nama.
Yaitu Anies Baswedan dan Ahok.
Ahok merupakan kader PDIP. Terbaru beredar wacana, Anies akan berpasangan dengan Ahok.
Anies Baswedan telah menyatakan siap maju di Pilkada Jakarta 2024 sebagai calon gubernur (cagub).
Pernyataan resmi Anies tersebut ia sampaikan setelah mendapatkan dukungan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada Rabu (12/6/2024).
“Karena itu saya sampaikan, bismillah kami bersiap untuk meneruskan ke periode ke dua,” ujar Anies di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2024).
Kini isu duet Anies-Ahok disebut akan terjegal aturan main.
Sebab, keduanya sama-sama mantan Gubernur DKI Jakarta.
Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015.
Tentang penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota menjadi undang-undang.
Dalam Pasal 7 huruf o undang-undang tersebut diatur, bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk calon Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama.
Sementara Pengamat Politik Universitas Al-Azhar, Ujang Komarudin juga menilai, hubungan politik Anies dan Ahok seperti minyak dan air yang tak pernah bisa menyatu.
"Jadi untuk mengakhiri spekulasi ini, di suasana ini yang saya katakan seperti minyak dan air, tidak akan bertemu, juga undang-undang itu (mengatur) tidak boleh (mantan gubernur menjadi calon wakil gubernur)," katanya.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
27 November 2024: pelaksanaan Pemungutan suara;
27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.