Pilgub DKI Jakarta

Penyebab Duet Anies - Ahok Tak Akan Terwujud Pilgub DKI Jakarta, Bagaimana Nasib Kaesang Pangarep?

Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahok, Anies Baswedan, dan Kaesang Pangarep. Ahok, Anies, dan Kaesang disebut akan maju di Pilgub DKI Jakarta.

TRIBUN-TIMUR.COM - Duet Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tak akan terwujud di Pilgub DKI Jakarta.

Anies Baswedan dipastikan akan diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga digadang-gadang akan mengusung Anies Baswedan di Pilgub DKI Jakarta.

Sementara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memunculkan dua nama.

Yaitu Anies Baswedan dan Ahok.

Baca juga: Kader Gerindra Tak Yakin Anies Baswedan Dapat Tiket Maju Calon Gubernur DKI Jakarta

Ahok merupakan kader PDIP. Terbaru beredar wacana, Anies akan berpasangan dengan Ahok.

Anies Baswedan telah menyatakan siap maju di Pilkada Jakarta 2024 sebagai calon gubernur (cagub).

Pernyataan resmi Anies tersebut ia sampaikan setelah mendapatkan dukungan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada Rabu (12/6/2024).

“Karena itu saya sampaikan, bismillah kami bersiap untuk meneruskan ke periode ke dua,” ujar Anies di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2024).

Kini isu duet Anies-Ahok disebut akan terjegal aturan main.

Sebab, keduanya sama-sama mantan Gubernur DKI Jakarta.

Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015.

Tentang penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota menjadi undang-undang.

Dalam Pasal 7 huruf o undang-undang tersebut diatur, bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk calon Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama.

Sementara Pengamat Politik Universitas Al-Azhar, Ujang Komarudin juga menilai, hubungan politik Anies dan Ahok seperti minyak dan air yang tak pernah bisa menyatu.

"Jadi untuk mengakhiri spekulasi ini, di suasana ini yang saya katakan seperti minyak dan air, tidak akan bertemu, juga undang-undang itu (mengatur) tidak boleh (mantan gubernur menjadi calon wakil gubernur)," katanya.

Duet Anies-Kaesang Sulit Terwujud

Sementara duet Anies Baswedan dan Kaesang Pangarep dinilai sulit terwujud.

Alasannya, karena tak akan banyak partai-partai di Jakarta yang merestuinya,

Bahkan dua partai besar, PKS dan PDIP yang sebelumnya telah melirik dan memberikan lampu hijau untuk mengusung Anies disebut bisa meninggalkannya.

“Komprominya Anies didukung PKB. Tapi kalau PKB usung Kaesang jadi wakil, PDIP tidak akan dukung, PKS juga belum tentu dukung,” ujar pengamat politik Ujang Komarudin, Kamis (13/6/2024).

Kedua partai tersebut dinilai bakal mundur karena tak mendapat jatah kursi calon wakil gubernur (cawagub).

Pasalnya, PKS dan PDIP merupakan dua partai dengan perolehan suara terbanyak di Pileg 2024 lalu.

Apalagi, hubungan PDIP dengan keluarga Presiden Jokowi belakangan terus memanas.

“Kalau Kaesang maju didukung PKB, PDIP dan PKS tidak akan mau dukung. PDIP dan PKS pasti maunya usung kadernya jadi wakil gubernurnya Anies,” ujarnya.

“Jadi, kalau Kaesang yang didorong PKB, ya tentu partai lain tidak akan mau gabung, tidak mau berkoalisi dengan PKB,” sambung Ujang.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

27 November 2024: pelaksanaan Pemungutan suara;

27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

 

 

 

 

 

 

Berita Terkini