"Direkomendasikan biasanya dua kandidat supaya ditingkat DPTP dewan pengurus tingkat pusat yang dipimpin oleh Ketua Majelis Syuro itu memutuskan siapa daerah ini jadi calon biasanya dua itu nanti dgn seluruh kriteria pertimbangan-pertimbangannya," katanya.
Lalu, Jazuli pun sesumbar bahwasanya PKS adalah partai yang memiliki mesin partai yang paling kencang.
Karenanya, usulan siapa yang akan diusung sebagai kepala daerah juga harus dari bawah.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
27 November 2024: pelaksanaan Pemungutan suara;
27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.