Kasus Narkoba

Sepekan Polres Bone Sulsel Tangkap 2 Pengedar Narkoba, BB 8 Saset Sabu, HP, dan Uang Rp300 Ribu

Penulis: Wahdaniar
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti sabu, uang tunai, dan HP disita polisi saat menangkap dua pengedar sabu di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

TRIBUNBONE.COM, BONE - Dalam sepekan Polres Bone berhasil amankan dua pengedar sabu yang resahkan warga. 

Keduanya ditangkap secara terpisah berserta dengan barang bukti yang dimiliki. 

Pria inisial IK (23) ditangkap di Kelurahan Palattae, Kecamatan Kahu, Kamis (13/6/2023) sekira pukul 21.00 Wita. 

Sedangkan ASM (37) ditangkap di Dusun I Latobang, Desa Patimpeng, Kecamatan Patimpeng, Jumat (14/6/2024) sekira pukul 04.30 Wita. 

Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf mengatakan keduanya merupakan petani.

Baca juga: 2 Alat Isap Sabu Ditemukan di Mobil Ayla, Sempat Tabrak Pemotor di Bone Sulsel

Ada tiga saset sabu diamankan dari tangan IK.

"Sedangkan untuk saudara ASM barang bukti (BB) yang diamankan sebanyak lima saset sabu ukuran sedang," katanya kepada awak media, Selasa (18/6/2024). 

Penangkapan ASM merupakan pengembangan dari IK yang ditangkap lebih dulu. 

Saat IK digeledah, ditemukan satu saset sabu ukuran kecil di dalam bungkusan rokok.

"Kemudian saat diintrogasi saudara IK mengaku telah menjual dua seset sabu ukuran kecil sebesar Rp300 ribu dan hasil jualannya akan dibagi dua kepada saudara ASM yang tinggal di Patimpeng," tuturnya. 

Keesekon harinya, tim bergerak ke Patimpeng dan menangkap ASM.

Baca juga: 7 Saset Sabu Diamankan Polres Bone Sulsel dari 3 Pemuda di Tanete Riattang

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan lima saset sabu didalam kamar pelaku," ujarnya. 

Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan satu unit handphone merek Vivo dan uang tunai Rp300 ribu yang merupakan milik IK. 

"Keduanya telah diamankan di Mapolres Bone beserta dengan barang bukti yang dimilikinya," ujarnya. 

Atas perbuatannya keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Berita Terkini