Kasus Narkoba Bone
7 Saset Sabu Diamankan Polres Bone Sulsel dari 3 Pemuda di Tanete Riattang
Tiga pemuda di Jalan Yos sudarso, Kelurahan TA , Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan diamankan gegara narkoba.
Penulis: Wahdaniar | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNBONE.COM, BONE - Tiga pemuda di Jalan Yos sudarso, Kelurahan TA , Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) diamankan gegara penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Mereka ditangkap Sabtu (25/5/2024) sekira pukul 02.30 Wita.
Demikian kata Kasatres Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf.
"Tiga orang yang kami amankan yakni AA (20), ES (27), dan NA (30). Ketiganya tidak memiliki pekerjaan)," ujarnya, Senin (27/5/2024).
Kasat Narkoba pun menjelaskan kronologi penangkapan dari tiga orang tersebut.
"Awalnya kami amankan AA beserta barang bukti sabu sebanyak satu paket ukuran kecil. AA mengaku kalau sabu tersebut dibeli dari tangan ES seharga Rp150 ribu untuk diserahkan kepada A namun keburu ditangkap," ujarnya.
Pihaknya pun melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku ES.
"ES menjelaskan sabu tersebut milik R dititip sebanyak enam paket sedang dan satu paket kecil sebagai bonus pelaku dan itulah yang dijual kepada pelaku AA sedangkan yang enam paket diserahkan kepada pelaku NA," ujarnya.
Yusriadi mengatakan, pihaknya kembali melakukan pengembangan dan mengamankan NA.
Baca juga: Pasutri di Bone Sulsel Ditangkap Polisi Gegara Narkoba
"Dalam penguasaan NA ditemukan enam paket sabu sedang yang sempat dilempar ke atas seng (atap rumah) namun sempat dilihat dan ditemukan polisi," ujarnya.
"NA mengaku kalau sabu tersebut diperoleh dari tangan ES atas suruhan R," kata Yusriadi.
Maka atas kejadian tersebut, tiga pelaku bersama dengan barang buktinya diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Bone.
"Sementara R masih dalam pengejaran (buron) Satresnarkoba Polres Bone," ucapnya.
"Ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) Jo Pasal 112 ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) Jo Pasal 132 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (*)
Warga Bone Ditangkap di Bulukumba, Bawa Sabu 0,1 Gram |
![]() |
---|
3 Petani di Sibulue Ditangkap, Polisi Sita 0,29 Gram Sabu dari Tangan Pelaku |
![]() |
---|
30 Hari 30 Orang Ditangkap Gegara Narkoba di Bone Sulsel |
![]() |
---|
6 Bulan DPO, Warga Sungai Cerekang Tak Berkutik Diamankan Personel Sat Narkoba Polres Bone Sulsel |
![]() |
---|
Kronologi Kasat Narkoba Polres Bone Sulsel Ciduk Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Tanete Riattang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.