TRIBUN-TIMUR.COM - Perwira Keuangan (Paku) Brigif 3/Tri Budi Sakti atau TBS, Letda Rasid atau Letda R kedapatan menilep uang kesatuan untuk dipakai main judi online.
Nilai uang ditilep mencapai Rp 876 juta atau hampir Rp 1 miliar.
Uang tersebut merupakan dana Swakelola Tahap I Denma Brigif 3 oleh Pasi Log Brigif 3/TBS.
Peristiwa penggelapan dana ini terungkap ketika Pasi Log Brigif 3/TBS, Kapten If Sandi meminta dana swakelola tahap I Denma Brigif 3 kepada Letda R, Rabu (5/6/2024) pekan lalu.
Namun, betapa mengejutkannya pada saat itu, sebab uang yang selama ini dipegang Letda R ternyata sedikit demi sedikit dipakai untuk main judi online sejak Agustus 2023.
Letda R pun langsung diperiksa dan selanjutnya dimasukkan ke dalam sel untuk ditahan selama proses pemeriksaan berlangsung.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan pihaknya sedang memeriksa Letda R.
"Terkait kasus penyalahgunaan anggaran oleh Letda R, Paku Brigif 3, saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan dan pendalaman keterlibatannya dalam judi online guna proses hukum lebih lanjut," kata Kristomei, Kamis (13/62024).
• Sosok Perwira TNI dari Sulsel Gelapkan Uang Kantor Hampir Rp 1 Miliar buat Judi Online
Brigif 3/Tri Budi Sakti bermarkas di Tanralili, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Saat ini berada di bawah jajaran Divisi Infanteri 3/Kostrad.
Terkait dengan adanya anggota TNI main judi online, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyatakan akan memberikan sanksi.
Hal itu disampaikan Agus usai rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2024).
“Akan kami tindak tegas para prajurit yang melanggar aturan, salah satunya yang sedang marak yaitu judi online, ya akan kami hukum,” kata Agus dalam siaran pers Pusat Penerangan (Puspen) TNI, Kamis (13/6/2024).
Agus mengatakan, di tubuh TNI, sudah ada aturan atau mekanisme penghargaan (reward) dan hukuman (punishment) bagi prajurit.
“Jika bertindak di luar aturan, prajurit akan diberikan hukuman,” kata Agus. “Ada juga reward bagi mereka yang berprestasi, kita berikan penghargaan berupa sekolah, kenaikan pangkat luar biasa, dan sebagainya,” ujar Panglima TNI.
Kasus prajurit terlilit judi online marak diberitakan belakangan ini.
Sebelumnya, prajurit TNI AD yang bertugas di Batalyon Kesehatan (Yonkes) Divisi Infanteri (Divif) 1 Kostrad, Prada PS, gantung diri di Kamar OB Rumah Sakit lapangan Yonkes 1/YKH/1 Kostrad di Jalan Cimandala Raya, Cimandala, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (4/6/2024) dini hari.
Kepala Staf TNI AD (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak menduga, Prada PS terlilit utang karena judi online.
"Ya itu kan kami progres pemeriksaan ya. Kemungkinan besar sekarang lagi banyak tren memang anak-anak ini judi-judi online seperti itulah," ujar Maruli di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Sebelumnya, Lettu Laut Eko Damara (30), personel kesehatan Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Perbatasan (Pamtas) Mobile RI-PNG Batalyon Infanteri 7 Marinir, juga meninggal bunuh diri di lokasi penugasan, Yakukimo, Papua Pegunungan, pada 27 April 2024.
Komandan Korps Marinir (Dankormar) TNI AL Mayjen (Mar) Endi Supardi menyampaikan bahwa Lettu Eko meninggalkan utang sekitar Rp 819 juta sebelum bunuh diri.
Dankormar tidak bisa memastikan peruntukkan uang-uang tersebut. Namun, terindikasi bahwa Eko terlilit judi online. Itu terlihat dari hasil digital forensik ponsel milik Eko.(*)