Isi Buku Agenda Hasto Kristiyanto Disita KPK, Tak Terkait Harun Masiku Tapi Rahasia PDIP Bisa Bocor

Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi (tengah) ditemani Koordinator TPDI (Tim Pembela Demokrasi Indonesia) dan Advokat Perekat Nusantara Petrus Selestinus dan kuasa hukum Hasto Kristiyanto sekaligus Wakil Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan PDI-P DKI Jakarta 2019-2024, Ronny Talapessy, melaporkan dugaan tindakan kesewenang-wenangan penyidik KPK ke Komnas HAM di Jakarta, Rabu (12/6/2024).

Dewas KPK: Penyitaan Sesuai Prosedur

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, menyatakan penyitaan yang dilakukan penyidik terhadap sejumlah barang milik Hasto Kristiyanto dan Kusnadi telah sesuai prosedur.

Prosedur tersebut sudah dipenuhi karena tim penyidik KPK mengantongi surat perintah penyitaan.

"Ya, sesuai. Surat perintahnya ada," kata Tumpak di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2024).

Bahkan, tuturnya, surat perintah penyitaan itu sudah diberitahukan kepada Dewan Pengawas KPK.

"Ada (pemberitahuan surat perintah penyitaan)," ucap Tumpak.

Tumpak juga memberikan tanggapan atas laporan dari tim kuasa hukum Hasto-Kusnadi ke Dewas KPK.

Sosok penyidik KPK yang dilaporkan ke Dewas ialah Rossa Purbo Bekti.

Rossa adalah penyidik yang menjadi eksekutor penyitaan. Menurut Tumpak, Dewas KPK telah menerima aduan tersebut.

"Dipelajari dulu, sudah saya terima," ungkap Tumpak.

Pengakuan Kusnadi

Sementara itu, Kusnadi mengaku menjalani pemeriksaan paksa selama tiga jam oleh penyidik KPK, yakni Kompol Rossa Purbo Bekti dan satu rekannya.

Kusnadi merasa takut menjalani pemeriksaan karena tak didampingi pengacara dan beberapa kali dibentak penyidik selama interogasi.

Padahal, saat itu Kusnadi bukan objek pemeriksaan KPK dalam kasus Harun Masiku.

Kusnadi lantas menirukan perkataan penyidik KPK dengan nada tinggi saat dirinya menjalani pemeriksaan dan penggeledahan.

Halaman
123

Berita Terkini