Dewas KPK: Penyitaan Sesuai Prosedur
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, menyatakan penyitaan yang dilakukan penyidik terhadap sejumlah barang milik Hasto Kristiyanto dan Kusnadi telah sesuai prosedur.
Prosedur tersebut sudah dipenuhi karena tim penyidik KPK mengantongi surat perintah penyitaan.
"Ya, sesuai. Surat perintahnya ada," kata Tumpak di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2024).
Bahkan, tuturnya, surat perintah penyitaan itu sudah diberitahukan kepada Dewan Pengawas KPK.
"Ada (pemberitahuan surat perintah penyitaan)," ucap Tumpak.
Tumpak juga memberikan tanggapan atas laporan dari tim kuasa hukum Hasto-Kusnadi ke Dewas KPK.
Sosok penyidik KPK yang dilaporkan ke Dewas ialah Rossa Purbo Bekti.
Rossa adalah penyidik yang menjadi eksekutor penyitaan. Menurut Tumpak, Dewas KPK telah menerima aduan tersebut.
"Dipelajari dulu, sudah saya terima," ungkap Tumpak.
Pengakuan Kusnadi
Sementara itu, Kusnadi mengaku menjalani pemeriksaan paksa selama tiga jam oleh penyidik KPK, yakni Kompol Rossa Purbo Bekti dan satu rekannya.
Kusnadi merasa takut menjalani pemeriksaan karena tak didampingi pengacara dan beberapa kali dibentak penyidik selama interogasi.
Padahal, saat itu Kusnadi bukan objek pemeriksaan KPK dalam kasus Harun Masiku.
Kusnadi lantas menirukan perkataan penyidik KPK dengan nada tinggi saat dirinya menjalani pemeriksaan dan penggeledahan.