Pemeriksaan ini dilakukan di masjid-masjid dengan memeriksa organ dalam hewan kurban, mulai dari hati, empedu, dan paru.
Sementara itu, Kepala DP2 Makassar Evy Aprialti mengatakan, dari hasil pemeriksaan ditemukan hewan tidak layak kurban.
Baca juga: 113 Ribu Hewan Kurban Tersebar di Sulsel
"Ada layak dan tidak layak karena setelah diperiksa ada sapi yang belum cukup umur. Ada juga yang cacat fisik seperti kakinya pincang, tidak seimbang, kulit tidak mengkilap, telinganya ada robek. Jadi kita melakukan pemeriksaan fisik (anti morfem) hewan kurban sebelum disembelih," paparnya.
Ia mengimbau pedagang hewan kurban menyampaikan kekurangan hewan secara jujur ke calon pembeli agar mereka tahu mana layak dan tidak.
"Disarankan kepada para warga yang melaksanakan kurban agar memeriksa hewan kurban yang akan dibelinya. Jangan sampai karena dia besar tapi belum cukup umur. Juga disarankan lebih bagus dipotong di RPH karena karena sudah ada sertifikat halalnya. Kita juga punya Juleha, juru penyembelih halal," tutupnya. (*)