Atas perbuatannya, Firli dijerat dengan Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Polisi Periksa SYL Cs di KPK Terkait Kasus Dugaan Pemerasan
Polda Metro Jaya kembali memeriksa eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK, Firli Bahuri.
Pemeriksaan terhadap SYL dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 4 Juni 2024 lalu.
"Sudah dilakukan. Kita lakukan di Gedung KPK. Kalau nggak salah tanggal 4 (Juni)" kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di The Tribrata, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).
Selain SYL, penyidik juga memeriksa mantan Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dalam kasus itu.
Sementara itu, Ade Safri mengatakan sejauh ini pihaknya belum memerlukan untuk memanggil Firli Bahuri karena sudah dirasa cukup.
"Kan sudah semua kita lakukan (pemeriksaan Firli Bahuri). Tinggal tunggu aja updatenya pasti kita akan update," tuturnya.
Lebih lanjut, Ade Safri menegaskan pihaknya akan secara transparan dan profesional untuk menuntaskan kasus tersebut.
"Saya selalu mengatakan bahwa penyidikan atas penanganan perkara a quo akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas," jelasnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Abdi Ryanda Shakti)(Kompas.com/Dzaky Nurcahyo)