Alasan Polda Metro Jaya Tidak Tahan Firli Bahuri 7 Bulan Jadi Tersangka Pemerasan SYL

Editor: Ari Maryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Rabu (27/12/2023). Sudah tujuh bulan berlalu, tapi Eks Ketua KPK Firli Bahuri tak kunjung ditahan meski ia berstatus tersangka kasus dugaan pemerasan Eks Mentan SYL.

TRIBUN-TIMUR.COM -- Terungkap alasan Polda Metro Jaya belum menahan Firli Bahari mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau Ketua KPK.

Firli Bahuri sudah tujuh bulan menyandang status tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Purnawirawan jenderal bintang tiga itu ditetapkan sebagai tersangka pada November 2023 lalu.

Hingga Juni 2024 ini tujuh bulan sudah berlalu

Namun Firli Bahuri tak kunjung ditahan oleh Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan alasan mengapa belum menahan Firli Bahuri.

Ade menyebut pihaknya yakin bahwa Firli tidak akan kabur.

Hingga kini Polda Metro Jaya juga terus berkoordinasi dengan kejaksaan untuk proses pelimpahan berkas.

"Kami selalu berkoordinasi dengan jaksa pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam penanganan perkara a quo untuk melengkapi serta meminta petunjuk P19,” terang Ade dilansir Kompas.com, Rabu (12/6/2024).

Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kasus Firli hingga kini masih dalam proses penyidikan.

Ade pun menjamin bahwa Polda Metro Jaya akan melakukan penyidikan secara profesional.

"Terkait dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka FB (Firli Bahuri) sampai saat ini proses penyidikannya masih terus berlangsung."

“Kami menjamin bahwa proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, akuntabel."

"Dan tanpa adanya tekanan maupun gangguan maupun intervensi,” kata Ade.

Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada 22 November 2023.

Atas perbuatannya, Firli dijerat dengan Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Polisi Periksa SYL Cs di KPK Terkait Kasus Dugaan Pemerasan

Polda Metro Jaya kembali memeriksa eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK, Firli Bahuri.

Pemeriksaan terhadap SYL dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 4 Juni 2024 lalu.

"Sudah dilakukan. Kita lakukan di Gedung KPK. Kalau nggak salah tanggal 4 (Juni)" kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di The Tribrata, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).

Selain SYL, penyidik juga memeriksa mantan Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dalam kasus itu.

Sementara itu, Ade Safri mengatakan sejauh ini pihaknya belum memerlukan untuk memanggil Firli Bahuri karena sudah dirasa cukup.

"Kan sudah semua kita lakukan (pemeriksaan Firli Bahuri). Tinggal tunggu aja updatenya pasti kita akan update," tuturnya.

Lebih lanjut, Ade Safri menegaskan pihaknya akan secara transparan dan profesional untuk menuntaskan kasus tersebut.

"Saya selalu mengatakan bahwa penyidikan atas penanganan perkara a quo akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas," jelasnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Abdi Ryanda Shakti)(Kompas.com/Dzaky Nurcahyo)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 7 Bulan Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Pemerasan SYL, tapi Polisi Tak Kunjung Lakukan Penahanan

Berita Terkini