TRIBUN-TIMUR.COM -- Terungkap alasan Polda Metro Jaya belum menahan Firli Bahari mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau Ketua KPK.
Firli Bahuri sudah tujuh bulan menyandang status tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Purnawirawan jenderal bintang tiga itu ditetapkan sebagai tersangka pada November 2023 lalu.
Hingga Juni 2024 ini tujuh bulan sudah berlalu
Namun Firli Bahuri tak kunjung ditahan oleh Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan alasan mengapa belum menahan Firli Bahuri.
Ade menyebut pihaknya yakin bahwa Firli tidak akan kabur.
Hingga kini Polda Metro Jaya juga terus berkoordinasi dengan kejaksaan untuk proses pelimpahan berkas.
"Kami selalu berkoordinasi dengan jaksa pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam penanganan perkara a quo untuk melengkapi serta meminta petunjuk P19,” terang Ade dilansir Kompas.com, Rabu (12/6/2024).
Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kasus Firli hingga kini masih dalam proses penyidikan.
Ade pun menjamin bahwa Polda Metro Jaya akan melakukan penyidikan secara profesional.
"Terkait dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka FB (Firli Bahuri) sampai saat ini proses penyidikannya masih terus berlangsung."
“Kami menjamin bahwa proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, akuntabel."
"Dan tanpa adanya tekanan maupun gangguan maupun intervensi,” kata Ade.
Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada 22 November 2023.