Ketua Partai PKS Luwu, Ahmad Sulaeman mengaku, kemungkinan akan berkoalisi dengan partai di luar koalisi perubahan (Nasdem-PKS-PKB).
"Tidak ada instruksi dari PKS Sulsel maupun pusat untuk harus bergandengan dengan koalisi Pilpres. Semua masih berproses," bebernya.
Pada Pemilu 2024, DPD Partai Nasdem Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan menjungkal dominasi Partai PPP.
Nasdem berhasil mengunci 6 kursi DPRD Luwu, dengan total perolehan suara partai sebanyak 43.199.
Dengan begitu, Nasdem berhak merebut kursi Ketua DPRD Luwu.
Namun, asa Nasdem untuk mengusung calon kepala daerah tak cukup sampai di situ.
Meski menjadi primadona di Bumi Sawerigading, partai yang dipimpin Arham Basmin ini masih perlu berkoalisi.
"Kalau tidak salah, butuh 7 kursi untuk mencalonkan kepala daerah," aku Ketua KPU Luwu, Abdullah Sappe Ampin Maja kepada Tribunluwu.com.
Kata Sappe, hal itu sesuai dengan aturan syarat ambang batas pencalonan kepala daerah dalam Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).
Dia meminta agar syarat ambang batas pencalonan kepala daerah sedikitnya 20 persen jumlah kursi DPRD.
Itu artinya, tak ada partai di Luwu bisa mengusungkan calon kepala daerah tanpa koalisi.
Berikut Jadwal Tahapan Pilkada 2024:
27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;