Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

APDESI Sulsel Desak Kemendagri Keluarkan SK Perpanjangan Kepala Desa Sebelum 1 Juli 2024

Permintaan tersebut merupakan hasil rekomendasi rapat kerja nasional (rakernas) Apdesi pada 26-28 Mei 2204 kemarin.

|
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/RENALDI
Ketua Apdesi Sulsel Sri Rahayu saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel beberapa waktu lalu 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Sulawesi Selatan minta pemerintah segera perpanjang jabatan kepala desa sebelum 1 Juli 2024.

Permintaan tersebut merupakan hasil rekomendasi rapat kerja nasional (rakernas) Apdesi pada 26-28 Mei 2204 kemarin.

"Nanti per 30 Juni seluruh desa se Indonesia harus diperpanjang masa jabatannya," kata Ketua Apdesi Sulsel Sri Rahayu, Kamis (30/5/2024).

Rekomendasi itu, kata Sri, ditunjukkan kepada Kemendagri untuk segera membuat surat edaran ke Kabupaten/Kota untuk melakukan perpanjangan masa jabatan kepala desa.

"Sesuai amanah UU no 3 tahun 2024 tentang penyesuaian dan pengangkatan kembali kela desa yang berakhir masa jabatannya pada bulan November dan Desember 2023," ujarnya.

Adapun kata Sri, sudah ada beberapa Kabupaten/Kota mendapatkan SK perpanjangan kepala desa, seperti halnya di Kabupaten Subang dan Situbondo.

"Kemarin ada kami dapat di beberapa Kabupaten/Kota itu beredar perpanjangan masa kepala desa di dua daerah," ungkapnya.

Direktur Fasilitasi Kerjasama Lembaga Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Murtono mengatakan, pihaknya saat ini mendorong percepatan perpanjangan ini.

"Secara otomatis pasca 25 April 2024 di perpanjang dan kami sudah mendorong percepatan ini di daerah masing masing," singkatnya.

Sementara itu, Plh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sulsel, Jayadi Nas mengatakan, pihaknya akan segera mengeluarkan SE ke para bupati sekaitan ini.

"Saya sudah sampaikan kepada bapak Gubernur Sulsel, diskusikan dan saya disuruh membuat naskah surat edaran untuk meminta seluruh Bupati untuk membuat keputusan memperpanjang SK pada Kepala Desa," jelasnya.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved