TRIBUN-TIMUR.COM - Ingat kasus perselingkuhan menantu dan mertua?
Perselingkuhan itu melibatkan Rozy Zay Hakiki dan ibu kandung Norma Risma, Rihanah.
Roxy dan Rihanah kini sudah divonins Pengadilan Negeri Serang.
Vonis hukuman penjara itu menjadi akhir kasus Norma Risma.
Beberapa waktu lalu, Norma Risma jadi perbincangan hangat di masyarakat.
Norma Risma jadi sorotan usai viral membongkar perselingkuhan suaminya dengan ibu mertua (ibu kandung Norma Risma).
Suami Norma Risma bernama Rozy Zay Hakiki, sedang ibu kandung Norma Risma bernama Rihanah.
Atas kejadian itu, Norma Risma pun menceraikan Rozy Zay Hakiki.
Tak hanya cerai, Norma Risma melaporkan Rozy Zay Hakiki ke Polda Banten.
Norma Risma juga turut melaporkan Rihanah.
Polda Banten bahkan telah menetapkan Rihanah dan Rozy sebagai tersangka.
Usai viral, kasus tersebut perlahan redup dan sepi dari pemberitaan.
Ibu kandung selingkuh dengan menantu divonis 8 bulan penjara.
Sementara sang mantan suami, Rozy dihukum 9 bulan.
Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis hukuman terhadap Rozy Zay Hakiki dan ibu kandung Norma Risma, Rihanah.