Pilkada Bulukumba 2024

Tak Ada Calon Perseorangan Daftar di Pilkada Bulukumba

Penulis: Samsul Bahri
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota KPU Bulukumba, Divisi Perencanaan Data dan Informasi Rakhmat Fajar.

TRIBUNBULUKUMBA.COM.UJUNG BULU - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan tidak lama lagi.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulukumba telah menutup pendaftaran calon perseorangan mulai 5-12 Mei 2024.

Namun hingga pukul 23.59 Wita Minggu (12/5/2024) tak ada bakal calon bupati (balon) jalur independen yang mendaftar di KPU.

"Sejak dibuka pendaffaran hingga dinyatakan ditutup tak ada balon bupati jalur perorangan atau independen yang mendaftar," kata Anggota KPU Bulukumba, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Rakhmat Fajar, Senin (13/5/2024).

Penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan bupati dan wakil bupati dalam Pilkada 2024 berdasarkan Keputusan KPU RI No 532 tahun 2024 yakni 8-12 Mei 2024. 

Dengan tak adanya seorang pun yang menyerahkan dokumen tersebut maka Pilkada 2024 Bulukumba dipastikan tak diikuti pasangan bakal calon bupati dan wakil bupat  jalur independen. 

Baca juga: Tak Ada Pendaftar di KPU, Pilkada Soppeng Dipastikan Tanpa Calon Independen

"Sesuai PKPU 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pilkada, tidak ada perpanjangan," jelasnya.

Fajar menjelaskan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bagi calon perseorangan.

Yakni dukungan minimal pemilih yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Umum (Pemilu) terakhir. 

Berdasarkan UU 10 Tahun 2016, tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau tercantum dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan. 

Di Bulukumba, syarat dukungannya minimal 28.946 yang tersebar di 10 kecamatan atau minimal tersebar di 6 kecamatan. 

Kabupaten Bulukumba, pada pemilu 2024 terdapat 340.541 Daftar Pemlih Tetap (DPT).

Sehingga sesuai pasal 41 ayat 2 huruf B  UU 10 tahun 2016, calon perseorangan yang hendak mendaftarkan diri sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba, harus didukung paling sedikit 8,5 persen. 

"Di mana di Ayat 2 poin B disebutkan Kabupaten kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 sampai 500 ribu harus didukung paling sedikit 8,5 persen, atau sebanyak 28.946 dari DPT terakhir Bulukumba di pemilu 2024.

Proses persiapan pendaftaran balon bupati juga ini diawasi oleh Bawaslu Bulukumba.

"Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Bulukumba yang dilakukan sampai pukul 23.59 Wita kemarin yang menjadi batas akhir penyerahan syarat dukungan, tidak terdapat bakal calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan," kata Anggota Bawaslu Bulukumba Divisi Penanganan Pelanggaran, Wawan Kurniawan. 

Baca juga: Pilkada Parepare Sulsel Tanpa Bakal Calon Independen, Ini Penjelasan KPU

Sekadar diketahui bahwa jadwal penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada serentak 2024 sebagaimana Keputusan KPU RI No 532 tahun 2024 yakni 8-12 Mei 2024.

Hal yang sama juga di sampaikan Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar yang menjelaskan berdasarkan hasil pengawasan sudah bisa dipastikan tidak ada calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan di KPU Bulukumba.

Sedang sejumlah nama figur politik Bulukumba yang sudah mempersiapkan diri maju lewat jalur partai.

Patahana Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf maju mendaftar lewat PKS dan PKB.

Wakil Bupati Andi Edy Manaf, mendaftar di PKS, PDIP, Demokrat dan PKB.

Ambo Dampang mendftar PKS, PDIP, Demokrat dan PKB.

Jamaluddin Syamsir  mendaftar di PKS, PDIP, Demokrat dan PKB dan Partai Hanura. 

Arum Spink mendaftar di PDIP.

Tomy Sartria Yulianto mendaftar di PKB.

Isnayani mendaftar di PKS dan PDIP.

Tahapan Pilkada 2024

Persiapan

-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024

-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum

-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024

-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024

-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024

Penyelenggaraan

-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024

-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024

-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024

-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024

-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024

-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024

-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024.(*)

Berita Terkini