"Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Bulukumba yang dilakukan sampai pukul 23.59 Wita kemarin yang menjadi batas akhir penyerahan syarat dukungan, tidak terdapat bakal calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan," kata Anggota Bawaslu Bulukumba Divisi Penanganan Pelanggaran, Wawan Kurniawan.
Baca juga: Pilkada Parepare Sulsel Tanpa Bakal Calon Independen, Ini Penjelasan KPU
Sekadar diketahui bahwa jadwal penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada serentak 2024 sebagaimana Keputusan KPU RI No 532 tahun 2024 yakni 8-12 Mei 2024.
Hal yang sama juga di sampaikan Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar yang menjelaskan berdasarkan hasil pengawasan sudah bisa dipastikan tidak ada calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan di KPU Bulukumba.
Sedang sejumlah nama figur politik Bulukumba yang sudah mempersiapkan diri maju lewat jalur partai.
Patahana Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf maju mendaftar lewat PKS dan PKB.
Wakil Bupati Andi Edy Manaf, mendaftar di PKS, PDIP, Demokrat dan PKB.
Ambo Dampang mendftar PKS, PDIP, Demokrat dan PKB.
Jamaluddin Syamsir mendaftar di PKS, PDIP, Demokrat dan PKB dan Partai Hanura.
Arum Spink mendaftar di PDIP.
Tomy Sartria Yulianto mendaftar di PKB.
Isnayani mendaftar di PKS dan PDIP.
Tahapan Pilkada 2024
Persiapan
-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024
-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024