BPJS Kesehatan

Rincian Iuran BPJS Kesehatan Setelah Ada Aturan Kelas Rawat Inap Standar KRIS

Editor: Edi Sumardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi iuran BPJS Kesehatan setelah aturan kelas rawat inap standar atau KRIS berlaku.

Dalam merumuskan besaran iuran JKN di masa mendatang, juga perlu melibatkan partisipasi masyarakat melalui diskusi publik. Adapun hingga saat ini, nominal iuran yang berlaku bagi peserta JKN masih mengacu pada Perpres yang berlaku.

Khusus segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri, besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku meliputi:

Kelas I: Rp 150.000 per bulan

Kelas II: Rp 100.000 per bulan

Kelas III: Rp 42.000 per bulan dengan subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000 per orang, sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000 per bulan.

"Pada prinsipnya, apa pun kebijakan yang nanti diterapkan, harus ada kepastian bahwa peserta JKN terlayani dengan baik dan memperoleh informasi sejelas-jelasnya," katanya menandaskan.(*)

Berita Terkini