TRIBUN-TIMUR. COM, PALOPO - Kejaksaan negeri (Kejari) Kota Palopo tetapkan dua orang tersangka kasus pengadaan mobil bodong di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tahun anggaran 2021.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Mursalim selaku PPK dan Direktur CV Athaya, Sudarman yang merupakan rekanan pengadaan mobil bodong (tanpa BPKB dan STNK).
Kasi Intel Kejari Palopo, Siswandi mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (25/4/2024).
Keduanya menjalani pemeriksaan sekitar delapan jam dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah diperiksa kurang lebih delapan jam, sejak pukul 09.00 Wita hingga sekira pukul 17.00 Wita, keduanya kami lakukan penahanan. Untuk penahanan, keduanya kami titip di Lapas Kelas IIA Palopo," kata Siswandi, Jumat (26/4/2024).
Lanjutnya, penahanan tersebut dilakukan untuk mempermudah proses lebih lanjut yang akan dilakukan penyelidik.
Kedua tersangka telah merugikan negara dalam pengadaan lima unit kendaraan bodong untuk pegangkutan sampah DLH.
“Berdasarkan hasil audit, kerugian negara yang dari pengadaan lima unit mobil bodong itu mencapai Rp 500 juta lebih,” tambahnya.
Dua orang tersangka pengadaan mobil bodong tersebut dikenakan pasal 2 dan 3 tentang tindak pidana korupsi.
“Pasal yang dikenakan terhadap keduanya, yakni pasal 2 dan 3 tentang korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara atau paling singkat 1 tahun penjara,”jelasnya.(*)
Laporan Wartawan Kontributor Tribun-Timur: Andi Bunayya Nandini