ASN Jual Sabu

Oknum ASN di Wajo Jual Narkoba Sejak Ramadan 1445 Hijriah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku penyalahgunaan Narkoba, Oknum ASN inisial J 

TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial J ditangkap setelah mengedarkan Narkoba jenis sabu di Kota Sengkang.

Kepala Satres Narkoba Polres Wajo, AKP Bambang Supriady menyebut J menjadi pengedar sejak bulan ramadan.

"Hasil interogasi, pelaku menjadi pengedar Narkoba sejak Ramadan 1445 H sampai dia (J) tertangkap," ujarnya kepada Tribun-Timur.com, Kamis (25/4/2024).

Lanjut, kata dia pelaku tertangkap setelah menjual barang terlarang kepada FJ.

"Dia (FJ) mengaku barang tersebut adalah miliknya setelah membeli dari J (oknum ASN)," lanjutnya.

 J tertangkap di halaman Kantor Bupati Wajo setelah melancarkan aksinya.

"J sedang berdiri di halaman Kantor Bupati tepat di depan ruang Pola. Kemudian tim menghampiri sambil memperkenalkan diri,"

"Tak berselang lama, langsung menggeledah dan ditemukanlah satu saset kecil berisi kristal bening yang diduga sabu di balik case handphone pelaku," sebut AKP Bambang Supriady.

Selain itu, di kediaman J juga dilakukan penggeledahan, tepatnya di Jl Sultan Hasanuddin, Sengkang.

Baca juga: Oknum ASN di Wajo Terciduk Jual Sabu, Berawal dari Pelanggan Bernyanyi ke Polisi

"Tim juga mendatangi rumah J dan menemukan tujuh saset ukuran kecil yang diakui miliknya," sebutnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 9 saset sabu seberat 2,532 gram.

Untuk Pasal yang disangkakan terhadap kedua pelaku yaitu Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 127 Undang - undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika

"Pelaku diancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp1 miliar," tandasnya. (*)

 

 



 

 

 

Berita Terkini