Dan meningkatnya intensitas tindakan penyerangan kepada masyarakat sipil secara brutal di Jalur Gaza, oleh militer Zionis Israel belakangan ini, adalah bentuk kejahatan kemanusiaan luar biasa (baca: genosida).
Potret fakta-fakta tersebut telah memicu reaksi kecaman dan protes keras masyarakat dunia internasional, yang makin meluas secara masif.
Tanpa terkecuali protes dan kecaman dilakukan oleh publik mereka sendiri terhadap kebijakan pemerintahannya, seperti yang terjadi juga di negara Amerika dan negara-negara Eropa yang selama ini pro Zionisme Israel.
Apartheid merupakan pelanggaran hukum publik internasional, yakni bentuk pelanggaran berat terhadap komitmen hak asasi manusia yang secara resmi dilindungi oleh konsensus internasional (Statuta Roma).
Kejahatan tersebut termasuk kejahatan kemanusiaan berdasarkan hukum pidana internasional.
Istilah apartheid terminologi awalnya merujuk pada sistem politik di Afrika Selatan yang secara terbuka menerapkan segregasi rasial, berupa tindakan dominasi dan penindasan suatu kelompok ras tertentu terhadap kelompok ras lainnya.
Sejak saat itu, komunitas internasional telah mengadopsi kebijakan ini untuk mengecam dan secara resmi mengkriminalisasi ketika sistem semacam itu jika terjadi di mana pun.
Dan sebagaimana faktanya dipaparkan secara terbuka bahwa, praktik apartheid di Palestina lebih ekstrim daripada yang menimpa warga Afrika Selatan (VOA Indonesia).
Memaknai filosofi visi global Bung Karno
Kemerdekaan mengandung makna yang berelasi dengan artikulasi nilai kemanusiaan dalam konteks keadilannya.
Framing ideologi, agama, dalam berbagai kompleksitas doktrin turunannya meniscayakan tuntutan yang benar-benar bisa memerdekakan akan arti kemanusiaan itu sendiri.
Walaupun sejarah panjang peradaban kemanusiaan dalam tuntutan keadilannya, telah mengalami pasang surut dalam pergumulan yang tak kunjung selesai.
Kemerdekaan memang memiliki makna yang luas jika ditinjau dari aspek filosofisnya, karena kemerdekaan insan dalam kompleksitasnya tidak hanya bisa diartikan pada realita sosiologisnya saja, tapi meniscayakan keluasan terminologinya hingga menyentuh kenyataan pada dimensi spiritualitas setiap manusia.
Maka, meraih makna kemerdekaan sebagaimana Pancasila yang dirumuskan Bung Karno, dari kelima silanya menjadikan "Ketuhanan" sebagai landasan filosofisnya, yang sejatinya satu kesatuan esensial yang tak bisa dipisahkan dengan sila lainnya.
Artinya, Ketuhanan dalam berbagai konteks politik, hukum, ekonomi, dan sosilogisnya menjadi hal yang menjadi pijakan prinsipnya, untuk meraih cita-cita yang memerdekakan manusia sebagai tujuan makna kesejatiannya.