Rotasi ASN Sulsel

BREAKING NEWS: Pemprov Sulsel Rotasi 166 ASN Eselon III dan IV Jelang Pilkada, Bagaimana Aturannya?

Penulis: Faqih Imtiyaaz
Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelantikan 166 Pejabat Eselon 3 dan 4 ASN Pemprov Sulsel di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (24/4/2024)

Tugas Kabid Humas Pemprov Sulsel kini diemban Fitra.

Ratusan ASN Pemprov Sulsel kini memulai kerja di jabatan masing-masing.

Lalu apakah penjabat kepala daerah boleh melakukan mutas jelang Pilkada?

Mugni tak merespon terkait peraturan melakukan mutasi mendekati Pilkada yang akan terselenggara pada 27 November 2024.

Namun menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kepala daerah atau penjabat kepala daerah yang melakukan mutasi atau penggantian pejabat jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bisa terkena sanksi pidana.

Larangan mutasi ini berlaku 6 bulan terhitung sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU RI.

atau pada Pilkada tahun ini berlaku sejak 22 Maret 2024.

"Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah)," bunyi Pasal 190 UU Pilkada.

Pada Pasal 71 ayat (2), UU Pilkada mengatur bahwa kepala daerah dilarang mengganti pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatannya, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri, yaitu Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Ketua KPU RI, Rahmat Bagja, menyebut telah menyampaikan terkait pelarangan mutasi tersebut kepada Mendagri.

Di mana KPU RI akan melakukan penetapan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024 mendatang.

Hal itu diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024.

Reaksi KASN

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menanggapi larangan melakukan mutasi rotasi jabatan ASN selama Pilkada 2024.

Dalam menyikapi larangan tersebut, KASN berpedoman pada pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

Halaman
1234

Berita Terkini